Kasus Iko Uwais Berlanjut dengan Pemanggilan 3 Saksi, Siapa yang Akan Ditetapkan Sebagai Tersangka?

Jumat 01-07-2022,11:25 WIB
Reporter : Reza Permana
Editor : Reza Permana

JAKARTA, DISWAY.ID – Kasus Iko Uwais berlanjut dengan pemanggilan 3 saksi oleh pihak kepolisian Metro Bekasi Kota.

Pihak kepolisian mengungkapan setelah pemanggilan 3 saksi tersebut akan segera menetapkan tersangka dalam kasus Iko Uwais.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Ivan Adhitira menjelaskan bahwa 3 saksi yang akan dipanggil dalam kasus Iko Uwais antara lain 2 orang yang melihat dan mendengar kejadian. 

BACA JUGA:Konflik Agama di India Memanas, PM Modi Terancam Dibunuh!

BACA JUGA:Hati-hati Iko Uwais, Tak Datang Pemeriksaan Kamis Lusa Bisa Dijemput Paksa Polisi

Sementara, satu orang saksi dalam kasus Iko Uwais merupakan saksi ahli yang berprofesi sebagai dokter.

"Kalau mereka (saksi) datang, rampung pemeriksaan saya di minggu ini. Tapi seandainya di antaranya ketiga saksi tidak datang kita panggil ulang," jelas Kompol Ivan pada Kamis 30 Juni 2022.

Lebih lanjut Kompol Ivan menerangkan, pemanggilan ketiga saksi ini rencananya dilakukan pada Jumat 1 Juli dan Sabtu 2 Juli.

Kompol Ivan juga memastikan tidak ada pemanggilan lagi terhadap para terlapor dan pelapor.

BACA JUGA:Status Iko Uwais Mengarah Tersangka, Besok Diperiksa Lagi di Polres Metro Bekasi

BACA JUGA:Polisi Pastikan Sandal Berisi Kabel di Lapas Wanita Tangerang Bukan Bom, Dikirim Lewat Layanan Online

"Pemeriksaan 3 saksi dalam kasus Iko Uwais ini meruapakan yang terakhir yaitu pada hari Jumat dan Sabtu," ujarnya.

Menurut Kompol Ivan, keterangan para saksi tersebut kemudian akan dianalisis dengan keterangan yang didapat dari saksi ahli. 

Selain itu pihak kepolisian juga akan mencocokkan dengan alat bukti visum dan kemudia akan diteruskan dengan penetapan tersangka.

"Setelah analisa itu bisa kita simpulkan maka ada gelar perkara untuk menentukan siapa tersangkanya. Nanti kami akan sampaikan siapa tersangkanya," terangnya.

Kategori :