JAKARTA. DISWAY.ID – Kembali kasus pencabulan anak dibawah umur di dunia pendidikan terjadi yang kali ini berlokasi di sebuah SMP Tangsel.
Polda Metro Jaya bersama Satreskrim Polres Tangerang Selatan berhasil meringkus pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur yang terjadi pada Selasa 12 Juli 2022 lalu.
Dari penyelidikan pihak kepolisian korban dari pencabulan dengan tersangka seorang guru ini terdiri dari 3 orang anak di bawah umur.
Kejadian pencabulan ini terjadi di Sekolah SMPN di daerah Curug sekitar pukul 13.00 WIB dengan tersangka berinisial AR.
AR laki-laki (28) merupakan tenaga pengajar sebagai guru Agama dan pelatih ekskul Pramuka serta Paskibra di sekolah tersebut.
"Korbannya ada 3 orang anak-anak dibawah umur yang tidak kita tampilkan. Inisalnya korban satu RPH (13), kedua JRF (14) dan ketiga AHRJ (17). Ketiga korban ini berjenis kelamin laki-laki," ujar Kombes Zulpan kepada wartawan, Selasa 19 Juli 2022.
Kombes Zulpan juga menjelaskan untuk modus yang dilakukannya dengan mengancam para korban.
BACA JUGA:Putin Sindir Amerika Serikat dan Negara Barat: Kalian Gagal Membuat Kami Menderita
BACA JUGA:Kasus Tewasnya Brigadir J di Rumah Irjen Sambo Kini Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya, Bareskrim?
"Pelaku melakukan pengancaman kepada korban akan dikeluarkan dari Pasus Paskibra dan Pasus Pramuka," jelasnya.
Menurur Kombes Zulpan, terungkapnya kasus pencabulan ini setelah korban bercerita kepada temannya yang ternyata juga mengalami hal serupa, dan ketiga korban tersebut menceritakan ke guru sekolah.
"Kemudian pihak guru menghubungi orang tua korban dan langsung melaporkan ke pihak Kepolisian," terangnya.