“Maksudnya (yang diganti) itu bukan CCTV di rumah Pak Sambo, CCTV alatnya (decoder) yang di pos,” kata Seno kepada wartawan, Rabu 13 Juli 2022
BACA JUGA:Kini, Nomor Induk Kependudukan Bisa Berfungsi sebagai Pengganti NPWP
“Ya (diganti) dari mereka. Iya (polisi), enggak ada yang pakai seragam,” sambunnya.
Kemudian, Seno pun mengaku kesal kepada pihak kepolisian karena hingga saat ini tak pernah ada polisi yang lapor kepadanya soal kejadian itu.
Pihak keluarga Brigadir J minta rekaman CCTV rute perjalanan Magelang-Jakarta diungkap
Pihak keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J mengajukan permintaan rekaman CCTV rute perjalanan Magelang-Jakarta untuk mengungap penyebab kematian Brigadir J.
Menanggapi permintaan tersebut, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan soal penyitaan menjadi pertimbangan penyidik. Penyitaan dilakukan untuk pengungkapan satu kasus.
"Itu pertimbangan teknis para penyidik. Tentunya penyidik akan melakukan asesmen, oh ini bisa dijadikan alat bukti, barang bukti, pasti akan diambil oleh penyidik. Agar peristiwa ini betul-betul terang benderang," ungkap Dedi kepada wartawan, Rabu 20 Juli 2022.
BACA JUGA:Mantan Petinggi Polri Ikut Jawab Polemik CCTV di Komplek Rumah Kadiv Propam Irjen Ferdi Sambo
Menurut Dedi, untuk penyidikan kasus kematian Brigadir J saat ini polisi masih memintai keterangan sejumlah saksi. Selain itu, penyidik juga akan menghadirkan sejumlah ahli.
"Penyidikan ini istilahnya akan terus dilakukan dan terus akan berkelanjutan dengan kesaksian-kesaksian kemudian dengan kita mengundang para ahli agar proses pembuktian secara ilmiah akan disampaikan oleh penyidik," katanya.
Dedi juga menegaskan, tidak semua proses penyidikan bisa disampaikan ke publik. Kendati begitu, jenderal bintang dua ini memastikan akan mengungkap kasus ini secara transparan.
"Nanti seluruh alat bukti akan dihadirkan oleh penyidik. Itu akan diuji dalam proses persidangan agar proses persidangan itu betul-betul apa yang diajukan oleh penyidik, penuntut, betul-betul secara transparan dan memenuhi rasa keadilan," terangnya.
BACA JUGA:Tega, Kakek Tiri Cabuli 2 Cucu Hingga 8 Tahun di Kabupaten Cirebon, Kajari Turun Tangan
Diberitakan sebelumnya, Polri juga akan memberikan kebebasan kepada keluarga Brigadir J apabila ingin menentukan sendiri dokter ahli forensik untuk melaksanakan otopsi ulang terhadap jenazah korban.