JAKARTA, DISWAY.ID - Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga secara resmi mengonfirmasi bahwa pihaknya batal melakukan penahanan terhadap artis Nikita Mirzani di Polres Serang Kota.
Batalnya Nikita Mirzani ditahan lantaran adanya permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh kuasa hukum NM yakni Fahmi Bachmid.
Dalam permohonannya itu, Fahmi menjelaskan bahwa status Nikita Mirzani sebagai ibu masih harus mendampingi ketiga anaknya di rumah.
BACA JUGA:Prakiraan BMKG Cuaca DKI Jakarta, 23 Juli 2022: Waspada, Hari Ini 6 Wilayah Jakarta Tak Bersahabat
Hal tersebut disampaikan Kombes Pol Shinto Silitonga saat jumpa pers yang disiarkan langsung oleh akun Instagram Humas Polda Banten, Jumat 22 Juli 2022.
"Dengan pertimbangan kemanusiaan bahwa tersangka NM, ibu NM harus mendampingi 3 orang anaknya maka penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota mengakomodir permohonan untuk ibu NM tidak dilakukan penahanan," ujarnya.
Dengan adanya persetujuan itu, maka kini Nikita Mirzani sudah bisa kembali pulang ke rumah dan mengurus lagi ketiga anaknya.
Akan tetapi Nikita Mirzani masih harus melakukan wajib lapor dan bersikap kooperatif dari rangkaian proses penyidikan kasusnya tersebut.
BACA JUGA:Varian Siluman
"Malam ini, terhadap tersangka Ibu NM dapat dipersilakan untuk kembali ke rumah dan meninggalkan ruangan penyidikan," kata Shinto.
"Namun demikian, konteksnya sesuai dedengan SOP penyidikan terhadap status tersangka maka kami menyampaikan kepada Ibu NM untuk mengikuti wajib lapor secara lapor rutin kepada penyidik," sambungnya.
Sebelumnya Satuan Reskrim Polresta Serang kota resmi menahan Nikita Mirzani setelah melakukan penangkapan pada Kamis, 21 Juli 2022.
Penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota sudah melakukan pemeriksaan selama 24 jam terhadap Nikita Mirzani terkait kasus pencemaran nama baik.