Bukan Bharada E? Kepemilikan Senjata Glock 17 Hanya untuk Anggota Berpangkat: 'Tergantung Kebijakan Pimpinan'
Bharada E, yang disebut sebagai pelaku penembakan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J (kanan) saat ini tengah mengajukan perlindungan ke LPSK.foto: ist --
JAKARTA, DISWAY.ID-- Kepemilikan senjata api jenis Glock 17 yang disebut polisi digunakan Bharada E menjadi polemik.
Tak sedikit yang meragukan jika Bharada E memang yang memiliki senjata Glcok 17, yang disebut sebagai senjata untuk bertempur itu.
Kepolisian sendiri sudah menyebut bahwa Bharada E menggunakan Glock 17 saat baku tembak dengan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J).
Mengerikannya, insiden polisi tembak polisi tersebut terjadi di kediaman atau rumah dinas seorang Jenderal kepolisian tingkat tinggi, Irjen Ferdy Sambo.
Akibat baku tembak di rumah dinas Kadiv Propam Polri nonaktif pada Jumat 8 Juli 2022 itu, Brigadir J tewas bersimbah darah.
Tak sedikit pihak yang berpendapat soal kepemilikan senjata api Glock 17 Bharada E ini, yang mengarah kelayakan seorang ajudan dibekali senjata tersebut.
Beberapa kalangan Jenderal kepolisian menyebutkan bahwa, Bharada E ini merupakan seorang penembak jitu.
Namun sejauh ini senjata tersebut belum dibuktikan di depan media dan publik, rekam jejak seorang Bharada E yang disebut penembak jitu tersebut.
Kepemilikan Senjata Api 'Khusus' Tergantung Kebijakan Pimpinan?
Melansir dari berbagai sumber, senjata Glock 17 biasanya hanya digunakan oleh polisi setingkat perwira atau Ajun Komisaris Polisi (AKP).
Menurut penjelasan Irjen Napoleon Bonaparte, peraturan kepemilikan senjata api khusus di kalangan anggota polri, memang tak sembarangan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: