BACA JUGA:Petrus Sebut Isu Ferdy Sambo Jadi Pelaku yang Membunuh Brigadir J Sangat Bahaya: Jangan Sampai..
Roy Suryo dijerat dengan pasal penistaan agama dan ujaran kebencian bernuansa SARA.
Penetapan tersangka Roy Suryo ini mendasari laporan polisi atas nama pelapor Kurniawan Santoso dan Kevin Wu. Dari hasil penyelidikan terhadap kedua laporan tersebut, polisi kemudian meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.
Dari hasil penyidikan polisi menyatakan postingan Roy Suryo memenuhi unsur pidana. Roy Suryo pun kemudian ditetapkan sebagai tersangka di kasus ini.
BACA JUGA:Krisis Chip Semikonduktor: Hyundai Pastikan Produksi Stargazer Tidak Terganggu
BACA JUGA:Pelaku yang Melucuti CCTV di Rumah Irjen Ferdy Sambo Akhirnya Terungkap, Ternyata...
Pasal yang disangkakan kepada Roy Suryo mulai dari Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Roy juga dijerat dengan Pasal 156 a KUHP soal penodaan agama dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana tentang hate speech.
Usai 12 jam pemeriksaan kepada Roy Suryo pada Jumat (22/7), polisi pun memutuskan untuk tidak melakukan penahanan kepada mantan Menpora tersebut.
"Tidak ditahan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Sabtu 23 Juli 2022.
"Alasan dia sakit," pungkasnya.
BACA JUGA:Kombes Budhi Buka Suara Selah Dinonaktifkan Sebagai Kapolres Jaksel: Ini Ujian Dari Allah
BACA JUGA:First Impresion Hyundai Stargazer: Kabin Nyaman Didukung dengan Mesin Responsif di Segala Kondisi
Sebelumnya diberitakan bahwa Roy Suryo keluar pakai kursi roda setelah jalani pemeriksaan 12 jam dan dipapah ke mobil pada Jumat 22 Juli 2022.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya sebagai tersangka terkait kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur.
Roy Suryo menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya sejak pukul 10.30 WIB di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
BACA JUGA:Kuasa Hukum: Sudah Ada 1 Tersangka pada Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J, Siapa Tuh?