Kuasa Hukum: Sudah Ada 1 Tersangka pada Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J, Siapa Tuh?

Kuasa Hukum: Sudah Ada 1 Tersangka pada Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J, Siapa Tuh?

Kamaruddin mengungkapkan bahwa dia perempuan pemberani yang mengumpulkan bukti penting dengan merekam kondisi Brigadir J.--

JAKARTA, DISWAY.ID - Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengungkapkan, bahwa orang yang sengaja melucuti Decorder CCTV di rumah dinas Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo sudah diketahui identitasnya.

Kamaruddin mengatakan, bahwa orang tersebut yang melucuti Decorder CCTV bukan dari anggota Polri, melainkan dari pihak swasta.

"Ia bukan polisi," kata Komaruddin Simanjuntak, saat keluar dari ruang pemeriksaan di Mapolda Jambi, Jumat 22 Juli 2022 malam.

BACA JUGA:Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J Bakal Sulit, Dokter Forensik Ungkap Tantangannya

BACA JUGA:4 Pelaku Penembakan Istri TNI di Semarang Diamankan Polisi, Identitas Pelaku Belum Diungkap

Meski bukan dari kalangan Polri, Komaruddin menduga kuat, pelaku tersebut diperintahkan orang seorang petinggi atau orang besar.

"Yang menyuruh ini bukan orang biasa, tetapi petinggi atau orang besar. Karena CCTV ada di komplek perunahan polisi," ujarnya.

Bersamaan dengan itu, kasus tewasnya Brigadir J kini mulai menemukan titik terang. Terbaru, kasus tersebut telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.

Kamaruddin menyebut, sudah ada tersangka yang ditetapkan oleh penyidik pada kasus dugaan pembunuhan berencana itu.

"Sudah ada tersangka. Yang pertama yang sudah mengaku dulu sebagai pelaku. Nanti dikembangkan kepada yang lainnya," ungkapnya.

Kendati begitu, Kamaruddin masih enggan menyebutkan inisial pelaku tersebut. 

"Ini masih dirahasiakan dulu untuk kepentingan penyidikan ya," ungkapnya.

"Siapapun bisa, karena ukurannya adalah perbuatannya," sambungnya.

BACA JUGA:TNI Siap Bantu Autopsi Ulang Jasad Brigadir J, Panglima Andika: Belum Ada Permintaan Resmi dari Polri

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: