Sudah 18 Hari ‘Drama’ Pembunuhan Brigadir J Belum Tamat, Praktisi: Mirip 'Ikatan Cinta' Panjang dan Berliku

Rabu 27-07-2022,11:36 WIB
Reporter : Syaiful Amri
Editor : Syaiful Amri

BACA JUGA:Pengakuan Bharada E  


Tanggis histeris Rosti Simanjuntak minta tanggung jawab Putri Chandrawati saat makam Brigadir J di bongkar oleh petugas. -jambiekspres.disway.id-

“Sampaikan ke publik segera. Apa yang ditanya wartawan jawab saja dengan segala kekurangan dan kelebihannya. Apa Komnas HAM mau ikut-ikutan ‘presisi’ juga. Sudah 27 hari lho, apa kata dunia?” tandasnya. 

Komnas HAM sebaiknya jangan larut dan ikut menjadi ‘pemain tambahan’ dalam ‘drama’ yang sederhana dan mudah, tapi dibuat sulit. 

“Tembak menembak antara anggota Polri bukanlah pelanggaran HAM berat dan penting bagi negara. Memangnya J dan E itu mewakili pemerintah tindakannya? kan tidak, itu murni insiden karena ada yang melatarbelakangi, personal to personal,” terangnya. 

“Apa latar belakangnya? Polri sudah menjelaskan adanya pelecehan kepada Putri Chandrawathi. Penembak Bharada E, tempatnya di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo. Masa pernyataanya mau ditarik lagi?” tandasnya.

BACA JUGA:Ketua Komnas HAM: Sejak Awal Komunikasi Polri Buruk Hingga Menimbulkan Ketidakpercayaan Publik     


Makam Brigadir J.-Foto: ist-sumeks.disway.id

Jelas ini blunder Polri, sampai Jokowi ikut memberikan statement.  Sementara Komnas HAM ikut-ikutan terjebak dalam 'drama' polisi tembak polisi. 

“Atau Komnas HAM sudah tahu dan paham ada kejahatan besar dan pelanggaran HAM berat yang melatarbelakangi penembakan itu, sampai sekarang tidak ada penjelasan pelanggaran HAM yang disampaikan,” jelas Syamsul.

Berdasarkan UU Nomor 27 tahun 2022 tentang Pengadilan HAK Asasi Manusia Komnas HAM adalah lembaga berwenang yang menyelidiki pelanggaran hak asasi manusia yang berat. 

Nah, dalam melakukan penyelidikan Komnas HAM dapat membentuk tim ad hoc yang terdiri atas Komnas HAM sendiri dan masyarakat.

BACA JUGA:Kuku Brigadir J Diduga Dicopot, Komnas HAM Ungkap Pengakuan Keluarga


Brigadir J sebelum dimakamkan.--

“Mau jelas lagi tentang tugas dan wewenangnya, lihat dan baca UU Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM,” kata advokat ini. 

Dalam UU itu sudah jelas tujuannya, yakni mengawasi dan memastikan supaya pemerintah menjalani kewajibannya untuk menghormati HAM rakyat Indonesia. 

Kategori :