BACA JUGA:Mantan Kadensus 88 Sebut Bharada E Punya Kekuatan Sakti, Melebihi Jenderal!
"Sudahlah buka apa adanya. Terlalu mahal harganya," tutur Napoleon menambahkan.
Sebelumnya, mantan Kadivkum Polri, Irjen Pol Aryanto Sutadi meyakini bahwa saat ini Bharada E sudah sangat layak untuk dijadikan tersangka dalam kasu spembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal itu karena Bharada E lah sosok yang sudah menembak mati Brigadir J dalam insiden berdarah yang berlangsung di rumah Irjen Pol Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Menurutnya, dalam proses penyidikan polisi sangat lumrah apabila seseorang dianggap sebagai tersangka meski menyebut dirinya melakukan kekerasan demi membela dirinya sendiri.
BACA JUGA:Ngotot Main di Liga Champions, Ronaldo Sampe Ngelamar ke Napoli
BACA JUGA:Cerita Kopda Muslimin: Berawal dari Curhat Sampai Terjerat Hukuman Berat
Aryanto Sutadi menyampaikan hal tersebut dalam video yang diunggah oleh kanal YouTube Polisi Ooh Polisi dengan judul 'BHARADA E LEBIH SAKTI DARI JENDERAL?' pada Kamis, 28 Juli 2022.
"Di dalam LP pertama pun itu ya, pak ya, sekalipun itu nantinya dia (Bharada E) hanya membela diri, tapi dalam penyidikan kayak gitu tuh lazim," tutur Aryanto.
"Lazimnya tuh selalu bahwa laporannya tetap ada penodongan dan segala macamnya itu, tapi karena (ada) korban yang meninggal itu maka Bharada E layak untuk dijadikan tersangka," ucapnya menambahkan.
Mendengar pendapat itu, membuat Mantan Kabareskrim Polri Susno Duadji merasa setuju dengan apa yang sudah disampaikan Aryanto Sutadi.
BACA JUGA:Terungkap Ferdy Sambo Punya Jabatan Lain di Mabes Polri, Usman Hamid: Benar-benar Harus Direformasi
Susno mengatakan sudah seharusnya Bharada E ditetapkan sebagai tersangka, dan statusnya pun masih bisa berubah.
Apabila Bharada E terbukti tidak bersalah dan melakukan pembelaan diri, maka semua keputusan akhir bisa diambil saat pengadilan berlangsung.