Cerita Kopda Muslimin: Berawal dari Curhat Sampai Terjerat Hukuman Berat

Cerita Kopda Muslimin: Berawal dari Curhat Sampai Terjerat Hukuman Berat

Kopda Muslimin.-Foto: Dok/Ilustras: Syaiful Amri-disway.id

JAKARTA, DISWAY.ID - Kopda Muslimin selamat dari jerat hukum. Jelas saja selamat karena sudah wafat. Perkaranya pun gugur.


Suasana di rumah orang tua Kopda Muslimin di Kendal, Jawa Tengah, Kamis (28/7/2022). -- 

Sementara lima eksekutor suruhan Kopda Muslimin bakal dikenakan hukuman berat. Karena terlibat dalam skenario jahat. Ini semua gara-gara curhat.

Kopda Muslimin otak pelaku penembakan istrinya, Rina Wulandari (34) di depan rumahnya di Jalan Cemara III, Semarang, Jawa Tengah, Senin, 18 Juli 2022.

BACA JUGA:Miris! Ternyata Kopda Muslimin Sempat Ajak Pacar Kabur Usai Penembakan Istri, Endingnya Bikin Nelangsa

Kopda Muslimin ditemukan meninggal sekitar pukul 07.00 WIB oleh ayahnya, Mustaqim, di dalam kamar.

“Ya penuntutan mestinya gugur dengan meninggalnya tersangka,” kata Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar, Kamis, 28 Juli 2022.

Soal 5 tersangka lainnya yang telah tertangkap, Fickar menyebut proses hukum dilanjutkan dan tetap dituntut sebagai percobaan pembunuhan.

“Karena mereka eksekutor yang melaksanakan perintah dan motifnya uang,” tambahnya.

BACA JUGA:Tewas Tenggak Racun Setelah Buron Otaki Penembakan Istri, Ini 5 Fakta Kopda Muslimin, Nomor 2 Pacar Jadi Motif

Sebelumnya, kepolisian telah menangkap kelima pelaku, masing-masing S alias Babi yang merupakan eksekutor penembakan. 

Selanjutnya P sebagai pengendara sepeda motor Kawasaki Ninja. Kemudian S dan AS alias Gondrong berperan sebagai pengawas saat aksi penembakan.

Satu orang yang berperan sebagai penyedia senjata api saat penembakan.Rina Wulandari, istri Kopda Muslimin, hingga saat ini masih dirawat di ruang ICU RS Dr. Kariadi Semarang.

“Masih dirawat di ICU RS Kariadi usai menjalani operasi kedua,” kata Kepala Kesehatan Kodam IV/ Diponegoro Kolonel Bima Wisnu Nugroho di Semarang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: antaranews.com