JAKARTA. DISWAY.ID – Meskipun dalam keterangan kepolisian yang mengatakan bahwa Brigadir J tewas ditembak Bharada E dalam aksi Polisi tembak Polisi di rumah Irjen Ferdy Sambo, namun hingga saat ini masih belum adanya tersangka.
Terkait dengan belum adanya tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J tersebut, pihak Kompolnas menjelaskan alasan di balik sikap Polri itu.
Sementara itu Mantan Kabareskrim Polri Susno Duadji mengatakan bahwa sudah seharusnya Bharada E ditetapkan sebagai tersangka, dan statusnya pun masih bisa berubah.
Sedangkan Yusuf Warsyim selaku Komisioner Kompolnas menilai bahwa Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah memberikan respon yang presisi dalam penyelesaian hukum kasus tewasnya Brigadir J.
BACA JUGA:Detik-detik Sebelum Brigadir J Ditembus Timah Panas Bharada E, Masih Sempat Bercanda dengan Rekannya
BACA JUGA:Yuni Shara Pernah Nyanyi Pakai Baju Seksi di Hadapan Presiden Soeharto: Ndak Apa-apa Yun...
Dalam kasus tersebut, terdapat laporan dua laporan terkait dengan tewasnya Brigadir J
Lapiran pertama adalah istri Ferdy Sambo dan laporan kedua adalah dari keluarga Brigadir J.
Dalam menangani kasus tewasnya Brigadir J, tim khusus yang dibentuk kapolri menjamin akan penyelesaian kasus ini.
"Tim khusus sudah dibentuk. Saya kira itu jaminan penyelesaian dua laporan polisi ini untuk memastikan harapan Presiden Jokowi untuk dibuka apa adanya," terang Yusuf.
BACA JUGA:Ini Alasan Polisi Belum Menahan Roy Suryo yang Sudah Menjadi Tersangka Kasus Dugaan Penistaan Agama
Adapun belum ditetapkannya tersangka, lanjut Yusuf, karena Komnas HAM juga masih berproses dan belum memutuskan hasil kesimpulannya.
Proses dalam penetapan tersangka itu harus berdasarkan dua alat bukti.
Autopsi ulang juga bisa menjadi bagian dari satu alat bukti nantinya yang kesimpulannya nanti diberika oleh dokter forensik yang melakukan autopsi ulang secara independen.