"Itu sudah menyampaikan berapa lama waktunya dan hasilnya tidak bisa cepat disampaikannya,” ucapnya.
BACA JUGA:Polisi Musnakan Ratusan Narkotika Yang Didapati Sejak Mei Hingga Juli 2022
“Sebenanrnya semua prosesnya masih berjalan karena kepentinganya mencari alat bukti," tandasnya.
Sementara itu, juga telah diberitakan bahwa Mantan Kadivkum Polri, Irjen Pol Aryanto Sutadi meyakini bahwa saat ini Bharada E sudah sangat layak untuk dijadikan tersangka dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal itu karena Bharada E lah sosok yang sudah menembak mati Brigadir J dalam insiden berdarah yang berlangsung di rumah Irjen Pol Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Menurutnya, dalam proses penyidikan polisi sangat lumrah apabila seseorang dianggap sebagai tersangka meski menyebut dirinya melakukan kekerasan demi membela dirinya sendiri.
Aryanto Sutadi menyampaikan hal tersebut dalam video yang diunggah oleh kanal YouTube Polisi Ooh Polisi dengan judul 'BHARADA E LEBIH SAKTI DARI JENDERAL?' pada Kamis, 28 Juli 2022.
"Di dalam LP pertama pun itu ya, pak ya, sekalipun itu nantinya dia (Bharada E) hanya membela diri, tapi dalam penyidikan kayak gitu tuh lazim," tutur Aryanto.
"Lazimnya tuh selalu bahwa laporannya tetap ada penodongan dan segala macamnya itu, tapi karena (ada) korban yang meninggal itu maka Bharada E layak untuk dijadikan tersangka," ucapnya menambahkan.
BACA JUGA:Komentar Keras Soal Kasus Brigadir J, Napoleon Bonaparte: Gak Usah Sembunyi, Ngaku Kau!
Mendengar pendapat itu, membuat Mantan Kabareskrim Polri Susno Duadji merasa setuju dengan apa yang sudah disampaikan Aryanto Sutadi.
Susno mengatakan sudah seharusnya Bharada E ditetapkan sebagai tersangka, dan statusnya pun masih bisa berubah.