JAKARTA, DISWAY.ID – Pelecehan seksual diungkap pihak Polri sebagai pemicu kasus Polisi tembak Polisi yang menewaskan Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo oleh Bharada E.
Akan tetapi hingga saat ini baik pihak LPSK dan Komnas Ham masih belum dapat meminta keterangan dari Putri Candrawathi yeng merupakan istri dari Ferdy Sambo.
Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia, Sugeng Teguh Santoso mempertanyakan apakan benar Putri Candrawathi alami pelecehan oleh Brigadir J.
Dalam sebuah wawancara di salah televisi swasta, Sugeng menejelaskan bahwa dalam kasus ini terkesan adanya informasi yang disembunyikan oleh pihak tertentu.
BACA JUGA:Rifat Sungkar Kembali Andalkan Xpander AP4 di Kejurnas Rally 2022
Masih dengan Sugeng, terlihat bahwa dalam kasus ini saksi tidak indipenden atau bebes terutama Putri Candrawahti dan Bharada E.
“Selama saksi tidak indipenden dan bebas kasus tewasnya Brigadir J tidak akan terungkap,” tambah Sugeng.
Sugeng berharap agar LPSK selaku lembaga perlindungan saksi dapat mengambil alih Bharada E dan Putri Candrawathi agar mereka dapat menyampaikan kesaksiannya tanpa adanya tekanan dari pihak manapun.
“Kita bisa melihat bahwa keterangan Bharada E berubah setelah dilakukakanya autopsi ulang Brigadir J, terkait penembakan di rumah Ferdy Sambo,” tambah Sugeng.
BACA JUGA:Dugaan Ferdy Sambo Jabat Kasatgassus, Kompolnas Angkat Bicara
Sedangkan pihak LPSK, Ahmad Taufan Damanik selaku Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengakui bahwa pihaknya merupakan pihaknya hingga saat ini masih belum bisa melakukan apaun terhadap Purti Candrawathi.
“LPSK sejauh ini hanya menunggu kelanjutan permohonan perlindungan dari Ibu Putri, karena kami sifatnya pasif. Jika yang bersangkutan telah bisa dimintai keterangan dan kondisinya memang perlu mendapatkan perlndungan barulah kami akan melakukan assessment,” tambah Taufan.
Masih dengan Taufan, begitu juga dengan Bharada E, apalagi saat ini status Bharada E telah ditarik kembali ke satuan Brimob.