JAKARTA, DISWAY.ID - Direktur Jenderal Bina Administrasi dan Kewilayahan Safrizal ZA mengonfirmasi bahwa pemerintah sudah kembali melakukan perperpanjangan dari pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Aturan itu kembali diberlakukan setelah adanya konfirmasi dari Instruksi Dalam Negeri (Inmendagri).
Nantinya pembelajaran tatap muka (PTM) harus dan bisa dihentikan apabila memang adanya kasus Covid-19 yang menyebar lagi di satuan pendidikan.
BACA JUGA:Komnas HAM Dapat Bukti Baru atas Kematian Brigadir J, Ada Pengakuan Putri Chandrawathi?
"Selain itu, penghentian PTM juga bisa dilakukan jika hasil surveilans epidemiologis menunjukkan angka positivity rate warga sekolah terkonfirmasi Covid-19 sebanyak 5 persen atau lebih," ujar Safrizal ZA, Selasa 2 Agustus 2022.
Diketahui, kini pemerintah sudah mulai memberlakukan aturan Inmendagri Nomor 39 Tahun 2022 untuk PPKM di Luar Jawa dan Bali.
Aturan itu mulai berlaku sejak hari ini, Selasa 2 Agustus 2022 sampai 5 September 2022.
PPKM Level 1 kembali diterpakan di seluruh Indonesia karena adanya pertimbangan para pakar dan kondisi faktual di lapangan.
BACA JUGA:5 Penyebab Sakit Perut Melilit yang Jarang Diketahui, Berikut Cara Mudah Mengatasinya
BACA JUGA:Hari Ini, Polri Minta Keterangan ke Saksi Ahli dari Labfor Hingga Dokfor Terkait Kasus Brigadir J
Meski kasus Covid-19 memang kembali meningkat, tetapi tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit masih rendah.
"Masyarakat tidak perlu panik, tetapi tetap menjaga disiplin protokol kesehatan, khususnya di tempat tertutup dan tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan," tutur Safrizal.
Untuk kesekian kalinya pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Kebijkan PPKM diperpanjang ini sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 tahun 2022 untuk pelaksanaan PPKM di Jawa dan Bali.