PN Tangerang Segera Sidang Indra Kenz, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Bilang Begini

Rabu 03-08-2022,09:57 WIB
Reporter : Risto Risanto
Editor : Risto Risanto

JAKARTA, DISWAY.ID - Pengadilan Negeri Tangerang telah menerima berkas perkara tersangka kasus investasi bodong binary option Binomo dengan terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz.

Kini, Indra Kenz tidak akan lama lagi akan segera melalui proses persidangan.

Hal tersebut sudah dikonfirmasi langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana.

BACA JUGA:Toh! Pertamax Turbo Cs Naik Lagi, Nggak Tanggung-tanggung

BACA JUGA:Bravo! Densus 88 Antiteror Polri Amankan Terduga Teroris dari Jaringan Jamaah Islamiyah Berinisial RY

"Jaksa penuntut umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) dan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan telah melaksanakan pelimpahan berkas perkara atas nama terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz," ujar Ketut Sumedana, Selasa 2 Agustus 2022.

Berkas Indra Kenz itu diproses dan dilimpahkan pada Selasa, 2 Agustus 2022 sekira pukul 13.00 WIB.

Indra Kenz didakwa Jaksa Penuntut Umum karena dianggap telah melanggar Pasal 45 ayat (2) jo. Pasal 27 ayat (2) dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo. Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 378 KUHP.

BACA JUGA:Cilacap Rawan Gempa Bumi Magnitudo 8,7 dan Tsunami 10 Meter, BMKG Imbau Begini

BACA JUGA:Kuasa Hukum Ragukan Keaslian Bukti CCTV Tewasnya Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak: Elektronik Rawan Diedit

"Bahwa setelah pelimpahan berkas perkara, maka Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan Terdakwa serta saksi-saksi di persidangan setelah mendapatkan Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang," tutur Ketut Sumedana.

Ketut Sumedana mengatakan, JPU menyiapkan pasal berlapis untuk Indra Kenz dalam kasus Binomo.

“JPU berpendapat bahwa dari hasil penyidikan dapat dilakukan penuntutan dengan dakwaan telah melakukan tindak pidana sebagaimana diuraikan dan diancam pidana dalam dakwaan,” katanya.

Dakwaannya, telah melakukan tindak pidana sebagaimana diuraikan dan diancam pidana dalam dakwaan Pertama melanggar Pasal 45 ayat (2) jo. Pasal 27 ayat (2) dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo. Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 378 KUHP. 

BACA JUGA:Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Hari Ini, Rabu 3 Agustus 2022 di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi

Kategori :