BACA JUGA:Gandeng Kemenparekraf, Tiket.com Hadirkan Program
Dari hasil periksaan tersebut penyidik telah melakukan gelar perkara dan menetapkan Bharada E sebagai tersangka sebagai pembunuhan Brigdir J.
Akan tetapi penyidikan tidak berhenti sampai disini dan akan terus berkembang.
Selain itu pihak kepolisian juga menyampaikan bahwa dalam kasus ini penyidk akan melakukan pemeriksaan terhadap siapa saya yang terkait dengan lokasi terjadinya peristiwa tersebut.
BACA JUGA:Misteri Keberadaan Baju dan HP Brigadir J Terjawab, Kenapa Baru Diungkapkan Sekarang?
BACA JUGA:Mahfud MD Geleng-geleng Kepala Saat Kuasa Hukum Brigadir J Bongkar Kejanggalan Autopsi Pertama
“Kami akan terus melakukan penyidikan dan membuka kasus ini dengan terang benerang,” jelas Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo
Terkait dengan keberadaan Bharada E, pihak kepolisian mengatakan bahwa Bharada penetapan tersangka pada Bharada E ini terkait dengan laporan dari keluarga Brigadir J.
BACA JUGA:Recall BMW i4 dan iX Gegara Baterai Riskan Terbakar, Minta Pemilik Lakukan Charging di Luar Ruangan
Adapun penetepan tersangka Bharada E dengan pasal 338 KUHP junto 55 dan 56 KUHP jadi bukan bali diri.
Sedangkan dengan keberadaan Bharada E, pihak kepolisian bahwa Bharada E saat ini sedang berada di Bareskrim Polri dan akan segera dilakukan penahanan.