4. Kombes Pol Denny Setia Nugraha Nasution: Sesro Paminal Divpropam Polri dimutasikan sebagai Pamen Yanma Polri.
5. Kombes Pol Agus Nur Patria: Kaden A Ropaminal Divpropam Polri dimutasikan sebagai Pamen Yanma Polri.
6. AKBP Arif Rachman Arifin: Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri dimutasikan sebagai Pamen Yanma Polri.
7. Kompol Baiquni Wibowo: Ps. Kasubbag Riksa Baggak etika Rowabprof Divpropam Polri dimutasi sebagai Pamen Yanma Polri.
BACA JUGA:Komnas HAM Periksa Registrasi Pemilik Pistol yang Dipakai Penembakan di Rumah Irjen Sambo
8. Kompol Chuck Putranto Ps: Kasubbag Audit Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri, dimutasi Pamen Yanma Polri.
9. AKBP Ridwan Rheky Nellson Soplanit: Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel, sebagai Pamen Yanma Polri.
10. AKP Rifaizal Samual: Kanit I Satreskrim Polres Metro Jaksel, Polda Metro Jaya, dimutasi sebagai Pama Yanma Polri.
Dilansir laman Humas Polri, Posisi Irjen Ferdy akan digantikan oleh Wakabareskrim Polri, Irjen Syahar Diantono.
Ada pula Brigjen Hendra Kurniawan digantikan dengan Brigjen Anggoro Sukartono Karowatprof Divpropam sebagai Karopaminal.
BACA JUGA:Ferdy Sambo Dimutasi Jadi Pati Yanma Polri, Apa Artinya? Ini Fungsi dan Tugas Pokoknya
BACA JUGA:Waketum PKB Dukung dan Percaya Penuh ke Kapolri untuk Tuntaskan Kasus Brigadir J
Sementara, diketahui sebelumnya, polisi sudah menetapkan Bharada E sebagai tersangka penembakan yang menewaskan Brigadir J.
Bharada E dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Lalu ada pasal 55 dan pasal 56 KUHP tentang keikut sertaan, yang berarti ada pelaku lain selain Bharada E dalam kasus ini.