Komnas HAM Periksa Registrasi Pemilik Pistol yang Dipakai Penembakan di Rumah Irjen Sambo

Komnas HAM Periksa Registrasi Pemilik Pistol yang Dipakai Penembakan di Rumah Irjen Sambo

Saling Buka Borok Antar Jenderal--

JAKARTA, DISWAY.ID-Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri memenuhi panggilan Komnas HAM, untuk diperiksa terkait keterangan uji balistik berkenaan kasus tewasnya Brigadiri J di rumah Irjen Ferdy Sambo

Pada pemeriksaan kali ini, Komnas HAM akan meminta keterangan Puslabfor terkait kepemilikan senjata, jenis peluru dan peraturan penggunaan pistol ketika terjadi penembakan di rumah Irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 yang menewaskan Brigadir Yosua. 

"Misalnya begini senjata tersebut, registernya atas nama siapa, terus kemudian pelurunya apakah ada yang pecah atau tidak, kalau ada yang pecah itu apakah kemudian identik dengan ketemu tidak pecahannya dengan yang lain bagian peluru yang lain," jelas Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara saat ditemui di Kantor Komnas HAM, Jumat, 5 Agustus 2022.

BACA JUGA:Komnas HAM Panggil Tim Puslabfor Untuk Penyelidikan Uji Balistik

BACA JUGA:Baku Tembak di Rumah Ferdy Sambo, Brigadir J Ditembak Bharada E Pakai Pistol Milik Siapa?

Tidak hanya itu, terkait agenda penyelidikan hari ini, tidak menutup kemungkinan bahwa pihak Komnas HAM juga akan melakukan penyelidikan lanjutan terkait digital forensik dari kepolisian. 

Diketahui, penyelidikan terhadap tim Puslabfor terkait uji balistik ini merupakan salah satu rangkaian penyelidikan yang dilakukan oleh Komnas HAM. 

Penyelidikan terkait uji balistik ini merupakan hal yang penting mengingat saat tragedi tersebut Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat tewas karena terkena tembakan dari rekannya yakni Bharada E. 

Pihak kepolisian menjelaskan saat penempakan tersebut, Bharada E menggunakan pistol Glock 17 yang mana pistol tersebut hanya bisa dimiliki oleh personal polri yang telah memiliki jabatan perwira. 

Sedangkan Bharada E yang merupakan seorang Bhayangkara, hanya diperbolehkan menggunakan senjata laras panjang dan sangkur. 

Atas kejadian itu, Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian dan dikenakan pasal 338 juncto pasal 55 dan 56 KUHP.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads