JAKARTA, DISWAY.ID-- Putri Candrawathi saat ini jadi sorotan publik terkait laporan kasus dugaan pelecehan dan kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Kasus kematian Brigadir J kini memasuki babak baru, di mana tim penyidik telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka pembunuh ajudan Irjen Ferdy Sambo.
Kasus ini telah membuat publik bertanya-tanya, khususnya keberadaan Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang sampai saat ini belum muncul ke permukaan.
BACA JUGA:Putri Candrawathi Diperingatkan Tegas Oleh Tante Brigadir J: Anda Ada di TKP, Jangan Sampai...
Seperti diberitakan sebelumnya, pihak Putri Candrawathi disebut telah menjalani pemeriksaan sebanyak tiga kali pada tanggal 9, 11 dan 21 Juli 2022 bersama Polres Metro Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya.
Kini kasus dugaan pelecehan dan kekerasan seksual yang dilaporkan Putri Candrawathi dengan terlapor Brigadir J, telah diambil alih oleh penyidik Bareskrim Polri.
Hotman Paris Hutapea, pengacara kondang ini turut menyoroti soal laporan dugaan pelecehan dan kekerasan seksual Putri Candrawathi.
Hotman Paris, sebagaimana Disway.id lihat dari tayangan YouTube di kanal Metrotvnews dalam acara HOTROOM, ia mengatakan terlapor sudah meninggal dunia seharusnya kasusnya selesai.
BACA JUGA:Nasib Laporan Dugaan Pelecehan Putri Candrawathi Usai Bharada E Tersangka, Ini Pengakuan Kabareskrim
"Pertanyaan terkait kekerasan seksual, kan yang diduga pelaku almarhum, kan sudah meninggal berarti kasus selesai, its closed," tanya Hotman Paris dikutip dari kanal YouTube metrotvnews dalam acara HOTROOM Rabu, 3 Agustus 2022.
Dalam acara tersebut Hotman Paris mendapat jawaban dari pihak kuasa hukum Putri Candrawathi, Patra M Zen sebagai narasumber.
Dengan membawakan Pasal 77 KUHP, Patra mengatakan, kendati kasus dugaan pelecehan dan kekerasan seksual ini telah dianggap selesai, publik hingga kuasa hukum perlu tahu soal kebenaran peristiwa polisi tembak polisi.
"Penyelidikan itu untuk menyelidiki peristiwa, penyidikan itu siapa pelakunya, nah ternyata dalam perjalanannya tersangka meninggal dunia, kita pakai pasal 77 KUHP, penuntutan hapus!