TANGERANG, DISWAY.ID- Polresta Tangerang menetapkan satu tersangka dalam kasus meninggalnya santri dari salah satu Pondok Pesantren di Jayanti, Kabupaten Tangerang.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Zamrul Aini mengatakan pihaknya menetapkan satu pelaku anak sebagai tersangka setelah dilakukannya olah TKP dan pemeriksaan terhadap enam orang saksi
"Setelah dilakukan olah TKP, autopsi dan pemeriksaan enam orang saksi, kami menetapkan satu tersangka sebagai pelaku anak " ujar Kompol Zamrul dalam keterangan resminya, Rabu 10 Agustus 2022.
BACA JUGA:Polresta Tangerang Ungkap Kronologi Dugaan Kekerasan di Pesantren Hingga Santri Meninggal
"Yang mana pelaku anak yang juga santri dari Ponpes yang sama dengan korban ini sempat berkelahi dengan korban pada Minggu, 7 Agustus 2022, hingga menyebabkan korban meninggal dunia," jelasnya.
Pelaku anak dikenakan dengan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang penganiayaan terhadap anak yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Berdasarkan sistem peradilan anak, penahanan anak tidak boleh dilakukan dalam hal anak memperoleh jaminan dari orang tua, wali, lembaga anak, selama tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi tindak pidana.
"Namun demikian keputusan dilakukan penahan atau tidak dilakukan penahanan secara fisik terhadap anak pelaku berdasarkan pertimbangan dan kewenangan penyidik," pungkasnya.
BACA JUGA:3 Partai Politik Koalisi Indonesia Bersatu Daftar Bareng di KPU
BACA JUGA:Kuasa Hukum Ternyata Sudah Tahu Motif Pembunuhan Brigadir J
BACA JUGA:10 Peristiwa Penting Hingga Irjen Ferdy Sambo Ditetapkan Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J
Diketahui, korban meninggal dunia usai terlibat perkelahian dengan rekannya sesama santri pada Minggu 7 Agustus 2022.
Dimana, polisi menemukan sejumlah luka lebam pada tubuh korban.