Akhirnya! Kombes Budhi Herdi Susul Ferdy Sambo Cs, Ditahan di Patsus Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J

Senin 22-08-2022,08:59 WIB
Reporter : Dimas
Editor : Dimas

JAKARTA, DISWAY.ID-- Eks Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budhi Heri Susianto akhirnya menyusul Ferdy Sambo Cs yang ditahan di tempat khusus di Mako Brimob, Depok.

Kombes Budhi Herdi diduga turut membantu Ferdy Sambo dalam upaya menutup-nutupi jalannya penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Ia merupakan polisi pertama yang menyebutkan bahwa kondisi TKP sulit untuk dilakukan penyelidikan.

BACA JUGA:Inikah Sosok Dibalik Melejitnya Karier 'Kaisar' Sambo? Akun Opposite Unggah Foto Eks Kapolri Tito Karnavian...

Salah satu ucapan Kombes Budhi Herdi paling diingat adalah terkait CCTV yang disebut rusak karena tersambar petir.

Kombes Budhi Herdi akhirnya dinonaktifkan sebagai Kapolres oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, bersamaan dengan Irjen Ferdy Sambo eks Kadiv Propam Polri dan Brigjen Hendra Kurniawan eks Karo Paminal Propam Polri.

Kini nasib Kombes Budhi Herdi sama seperti kolega Ferdy Sambo lain terkait Obstruction of Justice atau upaya menghalang-halangi proses penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.

Kabar ini dikonfirmasi oleh Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo yang menyebut bahwa Kombes Budhi Herdi kini bersama satu atap dengan Ferdy Sambo Cs di Mako Brimob, Depok.

BACA JUGA:PSG 'Nyayur', Trio Mbappe Neymar dan Messi Borong Gol ke Gawang Lille 7-1

"Ya betul (Kombes Budhi Herdi ditahan di tempat khusus di Mako Brimob)," ujar Dedi kepada wartawan saat dihubungi, Senin 22 Agustus 2022.

Kombes Budhi Herdi diduga telah melanggar kode etik terkait penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.

Seperti diketahui, selain kini total ada 35 personel Polri yang diduga telah melanggar etik dan 83 personel sudah diperiksa.

Sebelumnya Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto juga telah memastikan bahwa enam personel Polri melakukan tindak pidana selama proses penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.

BACA JUGA:Punya Tabungan Rp 200 Juta, Berapa Gaji Brigadir J per Bulan? Sang Ayah Mengungkap

"Penyidik melakukan pemeriksaan mendalam, maka terdapat enam orang dari pemeriksaan yang patut diduga melakukan tindak pidana, yaitu obstruction of justice, menghalangi penyidikan," jelas Komjen Agung saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat 19 Agustus 2022.

Kategori :