JAKARTA, DISWAY.ID - Jelang sidang kode etik, Irjen Pol Ferdy Sambo dikabarkan ajukan surat permohonan mengundurkan diri dari Polri.
Kabar pengunduran diri mantan Kadiv Propam Polri ini dibenarkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Hal tersebut diungkapkan Jenderal Listyo Sigit usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengn Komisi III DPR RI, Rabu, 24 Agustus 2022.
"Ya, suratnya ada," kata Kapolri.
BACA JUGA:Barcelona Vs Man City 3-3: Laga Amal untuk Mata Juan Carlos Unzue
Mungkinkah surat pengunduran diri Ferdy Sambo dan nasib pemecatannya hanya isapan jempol?
Menurut Kapolri, pihaknya kini sedang menimbang untuk memutuskan perihal pengunduran diri Ferdy Sambo.
"Tapi tentunya kemudian dihitung apakah itu bisa diproses atau tidak," ucapnya.
BACA JUGA:Singgung Ferdy Sambo di TikTok Warga Pekanbaru Ditangkap Polisi
Sidang kode etik
Nasib tersangka pembunuhan Brigadir J, Irjen Pol Ferdy Sambo masih menjadi misteri.
Diketahui, Divisi Propam Polri sedang memproses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Irjen Polisi Ferdy Sambo.
Hal ini diungkapkan oleh Inspektur Pengawasan Umum Polri Komisaris Jenderal Polisi Agung Budi Maryoto.
BACA JUGA:Persija Menang Dramatis Saat Melawan Persita 1-0
“Kadiv Propam Polri sudah melaporkan (PTDH) masih dalam proses pemberkasan,” Jenderal Polisi Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 19 Agustus 2022.