Hukuman Putri Candrawathi Berpotensi Ditangguhkan karena Ada Anak 1,5 Tahun, Kamaruddin: Kami Bersedia...

Sabtu 27-08-2022,20:47 WIB
Reporter : Dimas
Editor : Dimas

BACA JUGA:Bali United vs Persik Kediri: Gol Cantik Irjan Jaya Buka Pesta Gol di I Wayana Dipta

BACA JUGA:Parah! Usai Dosen Unja Tewas Terlindas, Sopir Truk Tronton Malah Kabur

"Kemarin saya tawarkan, kami bersedia mengadopsi sepanjang Bapak Ibu (Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi) itu mau," ujar Kamaruddin.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Dilaporkan

Kamaruddin juga telah melakukan pelaporan terkait kasus dugaan laporan palsu yang dibuat oleh kedua tersangka, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Laporan keduanya itu terkait skenario awal di TKP Duren Tiga, di mana Brigadir J, sebagai terlapor, diduga melakukan penodongan senjata dan pelecehan seksual kepada Putri Candrawathi.

"Terkait laporan palsu kaitannya dengan Pasal 317 318 KUHP Juncto 55 dan 56 KUHP.

"Di mana Ferdy Sambo membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan tentang pengancaman pembunuhan atau penodongan, demikian Ibu Putri juga membuat laporan pelecehan atau kekerasan seksual," terang Kamaruddin.

BACA JUGA:Polri Bakal Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Brigadir J, LPSK: Bharada E Akan Kami Kawal!

BACA JUGA:Menolak Dipertemukan, Bharada E Dipastikan Bersua Ferdy Sambo Cs saat Rekonstruksi di TKP Duren Tiga

Kamaruddin bersikeras akan memperkarakan masalah ini karena sejatinya kedua laporan itu sejatinya telah SP3, sehari setelah penetapan tersangka terhadap Putri Candrawathi.

"Kedua laporan itu sudah di SP3 oleh Dirtipidum Polri, tetapi masih terus diulang-ulang bahwa mereka korban pelecehan seksual," tegas Kamaruddin.

Rekonstruksi Pembunuhan Berencana Brigadir J

Status Bharada Richard Eliezer atau Bharada E kini sebagai Justice Collaborator dan dia sempat meminta agar tak dipertemukan dengan Irjen Ferdy Sambo.

Namun, agenda rekonstruksi di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri itu, Bharada E dan Ferdy Sambo akan kembali bersua sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, semua tersangka akan dihadirkan saat Polri dan JPU menggelar rekonstruksi di TKP.

Kategori :