BACA JUGA:Polda Metro Jaya Sedang Pertimbangkan Membebaskan Masril
“Nasib orang dipermainkan. Setelah menahan 26 hari, melebihi jatahnya yang cuma 20 hari, penangguhan diberikan dengan alasan karena kemanusiaan. Ini sudah melampaui ketentuan hukum yang digariskan,” jelasnya.
Seharusnya, sambung Syamsul Arifin, Kejaksaan yang berhak memberi penangguhan dan mengatakan demi kemanusiaan bagi Masril.
“Dalam keadaan tersebut seharusnya Polda Metro Jaya memahami aturan itu. Hukum mengatur, bahwa yang tidak memiliki hak tidaklah memiliki hak untuk memberi,” jelasnya.
“Polda Metro yang sudah tidak berhak menahan Masril, tentu tidak berhak pula memberikan penangguhan buat Masril,” paparnya.
BACA JUGA:Masril yang Ditangkap Gegara Posting 'Kerajaan Sambo' Minta Irjen Fadil Imran Ganti Rugi Rp 1000
Masril ditangkap pada 31 Juli 2022. Penangkapan atas laporan polisi nomor:LP/A/846/VII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya yang dibuat oleh seorang anggota Polri pada 29 Juli 2022.
Masril dijemput polisi dari Jakarta ke rumahnya di Pekanbaru. ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya karena mengunggah kerajaan judi yang menyeret nama Irjen Ferdy Sambo.
“Jika urusan rakyat kecil cepat sekali. Ditangkap dipenjarakan. Padahal Kapolri sendiri tegas meminta Divisi Propam untuk mengusut konsorsium 303. Polisi kenapa jadi begini. Kita prihatin. Sikap apriori rakyat terhadap institusi Polri kian lebar,” beber Syamsul.
Sebelumnya Penasihat hukum Masril, Suroto meminta kliennya itu dibebaskan. Apalagi kasusnya itu dinilai menggantung dan hanya mengunggah ulang 'Orang-orang Pilihan Ferdy Sambo' yang sebelumnya banyak diunggah akun lain, salah satunya @opposite6890.
BACA JUGA:Tersangka Istimewa
Kiennya ditangkap karena disangka melanggar UU ITE, dia menyebut nama Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, postingan itu banyak di media sosial.
Dalam postingan akun tiktoknya, Masril sebagai Ketua Umum Forum Pekanbaru Kota Bertuah tersebut memberikan hastag #BerantasJudiOnline.
Suroto menilai penangkapan terhadap Masril tak dilengkapi alat bukti kuat. Menurutnya, kasus Masril masih mengambang karena belum ada pemeriksaan saksi dan ahli.
Pihaknya meyakini saat klien ditangkap penyidik belum melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan ahli, lantas alat bukti apa penyidik Polda Metro Jaya menetapkan tersangka dan menangkap klien kami ini.
BACA JUGA:5 Jenderal Kompak 'Habisi' Ferdy Sambo, Isu Konsorsium 303 Beredar Lagi