Masril yang Ditangkap Gegara Posting 'Kerajaan Sambo' Minta Irjen Fadil Imran Ganti Rugi Rp 1000
Kolase foto: Masril (kiri) dan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran--
JAKARTA, DISWAY.ID-Warga Pekanbaru yang ditangkap gegara posting konten Opposite6890 tentang Ferdy Sambo, Masril meminta ganti rugi terhadap Polda Metro Jaya.
Masril meminta Kapolda Metro Jaya Irjen Muhammad Fadil Imran mengembalikan nama baiknya dengan ganti rugi sebesar Rp 1000.
Diketahui, pasca ditangkap Polda Metro Jaya gegara konten Sambo, kini Polisi sudah membebaskan Masril.
Masril yang juga Ketua Umum Forum Pekanbaru Kota Betuah (FPKB) sempat ditangkap atas tuduhan ujaran kebencian dan penyebaran kabar bohong.
Kuasa hukum Masril, Mirwansyah mengatakan nama baik kliennya harus dipulihkan setelah bebas murni dari hukuman.
“Kami tidak menginginkan proses penegakan hukum seperti yang dialami Bang Masril. Tindakan represif yang dilakukan Polda Metro Jaya ini berlebihan,” ucap Mirwansyah kepada wartawan di Pekanbaru, Sabtu 27 Agustus 2022.
Mirwansyah menilai penindakan terhadap Masril dilakukan Polda Metro Jaya tidak sesuai prosedur. “Menurut kami prosesnya tidak prosedural. Masril ini ditahan juga hampir satu bulan, ini bukan waktu yang singkat,” ujar dia.
Untuk mengembalikan nama baik Masril, Kapolda Metro Jaya Irjen Muhammad Fadil Imran diminta mengganti rugi sebesar Rp 1.000.
BACA JUGA:Polda Metro Jaya Sedang Pertimbangkan Membebaskan Masril
“Agar merehabilitasi nama baik Masril, kami minta Kapolda Metro Jaya untuk mengganti seribu rupiah. Ini yang disebut dengan gerakan moralitas keadilan,” ujar dia.
Mirwansyah menjelaskan gerakan moralitas keadilan ini merupakan bentuk keberatan pihak Masril terhadap proses hukum yang dilakukan Polda Metro Jaya.
Ini bukan gugatan di pengadilan, dari kasus ini kami sampaikan keberatan, gerakan seribu rupiah kepada Kapolda Metro Jaya,” kata dia.
BACA JUGA:Masril Singgung Ferdy Sambo di TikTok Meringkuk di Penjara, Polda Metro Jaya: Laporan Kode A
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: