Kapolda Metro Jaya Ungkap 10 Lokasi Rawan Tawuran di Jaksel

Kapolda Metro Jaya Ungkap 10 Lokasi Rawan Tawuran di Jaksel

Polres Metro Jakarta Barat/ Istimewa-Polres Metro Jakarta Barat-Polres Metro Jakarta Barat

JAKARTA, DISWAY.ID-- Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menghadiri kegiatan ‘Guyub Ketua Rukun Warga se-Jakarta Selatan’ yang dilaksanakan di Ballroom Mall Boutique, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu, 5 Februari 2023.

Fadil meminta peran ketua Rukun Warga (RW) aktif bersama warganya untuk bisa meminimalisir kenakalan remaja dengan memberikan sosialisasi secara langsung dan juga bisa berkolaborasi dengan pihak TNI-Polri untuk mengantisipasi hal tersebut.

"Kalau bicara soal Jaksel, ini ada beberapa kasus yang perlu kita sikapi bersama supaya kita bisa respons dengan baik. Ada kenakalan remaja, apa saja itu? Ya tawuran, ya nongkrong-nongkrong, ya balap liar," ujar Fadil Imran dalam keterangannya, Minggu 5 Februari 2023.

BACA JUGA:Mahfud MD Sebut Kasus Ferdy Sambo Akibatkan Indeks Persepsi Hukum Anjlok di Angka 34: Terendah Sepanjang Sejarah Reformasi

BACA JUGA:Fikih Berubah

Fadil mengatakan, kegiatan negatif yang dilakukan oleh segelintir oknum seperti tawuran, mabuk-mabukan, balap liar harus disikapi bersama agar bisa direspon dengan baik.

"Kenakalan remaja ini seperti tawuran, nongkrong-nongkrong dengan mabuk, balap liar, yang harus disikapi bersama agar bisa direspon dengan baik," ujar Fadil.

Fadil Imran menambahkan, bahwa hal-hal negatif tersebut dapat dipastikan dapat mengganggu ketertiban masyarakat, kenakalan remaja itu harus diminimalisir sejak dini seperti balap liar, tawuran ataupun sekedar nongkrong-nongkrong tengah malam sambil mabuk hal itu bisa berdampak negatif bagi lingkungan warga.

Menurut Fadil masih banyak ditemui kegiatan negatif yang dilakukan oleh segelintir oknum yang mengganggu ketertiban, keamanan dan kenyamanan masyarakat seperti balap liar dengan menggunakan knalpot Bising dan kebut-kebutan di jalan.

Hal tersebut masih kerap dilakukan di wilayah Setiabudi, Kebayoran Baru, Antasari, Kebayoran, Permata Hijau, Pancoran, Jagakarsa ataupun Lenteng Agung.

BACA JUGA:PMJ Belum Temukan Perbuatan Melawan Hukum Laporan Bripka Madih

BACA JUGA:Target Kemiskinan Ekstrem 0 Persen di 2024, Ini 4 Strategi DKI Jakarta

"Perilaku itu semua mengganggu kenyamanan warga," ujarnya.

Fadil menambahkan, perilaku tawuran bisa merugikan diri sendiri ataupun orang lain karena hal tersebut merupakan kegiatan yang sangat mengganggu ketertiban umum, dan bisa mengancam nyawa juga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads