PMJ Belum Temukan Perbuatan Melawan Hukum Laporan Bripka Madih

PMJ Belum Temukan Perbuatan Melawan Hukum Laporan Bripka Madih

Bripka Madih Marah Besar ke Oknum Penyidik Polda Metro Jaya yang minta Uang pelicin---Twitter

JAKARTA, DISWAY.ID-- Dirreskrimum Polda Metro Jaya (PMJ) Kombes Hengki Haryadi menegaskan laporan Anggota Provos Polsek Jatinegara, Bripka Madih telah ditindaklanjuti. 

Eks Kapolres Jakarta Pusat itu mengatakan laporan Bripka Madih tersebut dilaporkan pada 2011 lalu dan pihaknya telah memeriksa sebanyak 16 saksi. 

"Kita sudah memeriksa pada saat itu penyidik ya, sudah memeriksa 16 saksi termasuk saksi pembeli dan yang membawa bukti-bukti dan sebagainya kemudian juga kita periksa daktiloskopi, sudah ditindaklanjuti sebenarnya," kata Hengki saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Minggu, 5 Februari 2023.

BACA JUGA:Usai Datangi PMJ, Bripka Madih Kekeh Ungkap Kasusnya

BACA JUGA:Fikih Berubah

Hengki mengatakan pada 2012, penyidik menyatakan tidak menemukan perbuatan melawan hukum terkait kasus sengketa lahan yang dilaporkan Bripka Madih itu.

"Ini penyidik dulu nih 2011 nih, artinya ini dan pada tahun 2012, timbullah suatu kesimpulan belum diketemukan perbuatan melawan hukum, ini jadi harus kami jelaskan harus cover both side bukan hanya satu pihak." kata Hengki.

Sebelumnya, Bripka Madih mengaku diperas saat membuat laporan mengenai kasus dugaan penyerobotan tanah milik kedua orangtua yang terletak di Jalan Bulak Tinggi Raya, Kelurahan Jatiwarna, Kecamatan Pondok Melati, Bekasi pada 2011 lalu. 

Dalam pengakuannya, Bripka Madih diminta uang sebesar Rp 100 juta agar laporannya bisa diselidiki.

Tak hanya uang ratusan juta, Bripka Madih juga mengaku penyidik itu juga meminta sebidang tanah seluas 1.000 meter persegi.

BACA JUGA:Kantor Ekspedisi Dibobol Maling, iPhone X dan Samsung S22 Raib Bersama Paket Lain, SiCepat Lakukan Ini

BACA JUGA:Mahfud MD Sebut Kasus Ferdy Sambo Akibatkan Indeks Persepsi Hukum Anjlok di Angka 34: Terendah Sepanjang Sejarah Reformasi

Lahan tersebut, kata dia, kini dikuasai oleh sebuah perusahaan.

Menurut Madih, tanah milik orang tuanya itu dibeli dengan cara melawan hukum. Ia juga mengklaim, ada beberapa akta jual beli (AJB) yang tidak sah karena tidak disertai cap jempol.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: