Tidak Izinkan Kuasa Hukum Brigadir J Ikut Rekonstruksi, Dirtipidum Bareskrim Polri Angkat Bicara

Selasa 30-08-2022,13:21 WIB
Reporter : M. Ichsan
Editor : Reza Permana

JAKARTA, DISWAY.ID - Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian menanggapi pernyataan kecewa dari tim Kuasa Hukum Brigpol Nopryansah Yosua Hutabarat (Brigadir J) yang dilarang untuk menyaksikan rekonstruksi di Duren Tiga, Jakarta, Selasa 30 Agustus 2022.

Menurut Brigjen Andi Rian, tindakan tersebut sudah sesuai dan tidak ada ketentuan proses rekonstruksi wajib menghadirkan kuasa hukum korban.

"Yang wajib hadir dalam proses reka ulang atau rekonstruksi adalah penyidik, JPU (Jaksa Penuntut Umum), para tersangka dan saksi beserta kuasa hukumnya," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Selasa 30 Agustus 2022.

Brigjen Andi Rian menjelaskan, rekonstruksi ini untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan yang dihadiri oleh para tersangka dan saksi beserta kuasa hukumnya. 

BACA JUGA:Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Brigadir J Dinilai Tidak Transparan, Johnson Panjaitan: Bohong Semua Ini!

BACA JUGA:Momen Ferdy Sambo-Bharada E Berhadapan, Tapi Digantikan Pemeran Pengganti Sementara, Kenapa?

"Proses reka ulang diawasi oleh Kompolnas, Komnas HAM dan LPSK. Jadi tidak ada ketentuan proses reka ulang atau rekonstruksi wajib menghadirkan korban yang sudah meninggal atau kuasa hukumnya," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, tim kuasa hukum Brigadir J mengaku kecewa tidak bisa menyaksikan langsung rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di 3 lokasi TKP yang berada di Duren Tiga, Jakarta.

Hal ini diungkapkan langsung oleh Kamaruddin Simanjuntak yang mengaku diusir oleh Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian.

"Setelah kita tiba disalah satu ruangan rekonstruksi tiba-tiba kami diusir oleh Dirtipidum Bareskrim Polri," ungkap Kamaruddin kepada wartawan, Selasa 30 Agustus 2022.

BACA JUGA:Kuasa Hukum Brigadir J Diusir dari TKP Rekonstruksi, ’Ancam Laporkan ke Presiden, Komisi III dan Kemenko'

BACA JUGA:Fitnah Brigadir J Berawal Saat Ibu PC Ketahuan ML dengan Kuat Ma'ruf di Magelang? Deolipa Ungkap Motifnya

"Saya minta alasan hukumnya karena kami juga sebagai penasehat hukum dari korban berhak melihat sekaligus pengen tahu apakah betul seperti itu peristiwanya atau tidak," tambahnya.

Merasa diperlakukan seperti itu, Kamaruddin pun berencana untuk melaporkan Dirtipidum Bareskrim Polri.

"Kami akan segera melaporkan ini secara resmi kepada presiden, komisi III dan Kemenko," tukasnya.

Kategori :