Kuasa Hukum Brigadir J Diusir dari TKP Rekonstruksi, ’Ancam Laporkan ke Presiden, Komisi III dan Kemenko'

Kuasa Hukum Brigadir J Diusir dari TKP Rekonstruksi, ’Ancam Laporkan ke Presiden, Komisi III dan Kemenko'

Kamaruddin Simanjuntak mendadak hilang usai mengaku diusir Dirtipidum Bareskrim Polri saat ingin melihat rekonstruksi pembunuhan Brigadir J-M. Ichsan-

JAKARTA, DISWAY.ID - Tim kuasa hukum Brigpol Nopryansah Yosua Hutabarat (Brigadir J) mengaku kecewa tidak bisa menyaksikan langsung rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di 3 lokasi TKP, Selasa 30 Agustus 2022.

Hal ini diungkapkan langsung oleh Kamaruddin Simanjuntak yang mengaku diusir oleh Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian.

"Setelah kita tiba disalah satu ruangan rekonstruksi tiba-tiba kami diusir oleh Dirtipidum Bareskrim Polri," ungkap Kamaruddin kepada wartawan, Selasa 30 Agustus 2022.

"Saya minta alasan hukumnya karena kami juga sebagai penasehat hukum dari korban berhak melihat sekaligus pengen tahu apakah betul seperti itu peristiwanya atau tidak," tambahnya.

BACA JUGA:Fitnah Brigadir J Berawal Saat Ibu PC Ketahuan ML dengan Kuat Ma'ruf di Magelang? Deolipa Ungkap Motifnya

BACA JUGA:Ferdy Sambo Pakai Baju Tahanan Nomor 052, Sempat Tersenyum saat...

Akan tetapi Kamarudding mengatakan, Dirtipidum tanpa alasan melarang penasehat pelapor tidak boleh didalam. 

"Sementara pengacara tersangka boleh, jaksa, LPSK, Komnas HAM boleh, berarti kami dimusuhi," tambahnya.

"Dari pada kami dimusuhi masih banyak kegiatan yang lebih bermakna ya kami pulang, toh percuma kami di sini tidak bisa melihat apa pun, tetapi kami menggugat pernyataan Kapolri yang menyatakan transparan dan melibatkan semua pihak," tegasnya.

BACA JUGA:Bharada E Dengar Tembakan Pertama, Ferdy Sambo dan Brigadir J di Lantai Bawah

BACA JUGA:Tak Pakai Baju Tahanan, Putri Candrawathi Peragakan Adegan Tiduran Sambil Teleponan Lalu Masuk Bripka RR

Merasa diperlakukan seperti itu, Kamaruddin berencara melaporkan Dirtipidum Bareskrim Polri.

"Kami akan segera melaporkan ini secara resmi kepada presiden, Komisi III dan Kemenko," tukasnya.

Seperti diketahui Menurut Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, rekontruksi kasus pembunuhan Brigadir J ini akan dihadirkan lima tersangka yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Riki, Bharada E dan Kuat di lokasi kejadian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads