Masa Penahanan Ferdy Sambo CS Diperpanjang, Putri Candrawathi Jalani Pemeriksaan Konfrontasi

Rabu 31-08-2022,11:45 WIB
Reporter : Reza Permana
Editor : Reza Permana

JAKARTA, DISWAY.ID –  Pihak kopolisian mengungkapkan bahwa masa penahanan Ferdy Sambo cs diperpanjang selama 20 hari kedepan.

Hal tersebut disampaikan oleh Brigjen Pol Andi Rian Djajadi selaku Dirtipidum Bareskrim Polri.

Meskipun demikian Brigjen Pol Andi tidak menjelaskan sejak kapan penahanan empat tersangka diperpanjang.

“Saya nggak ingat tanggal sejak kapan masa perpanjangan penahanan Ferdy Sambo dan lainya,” terang Brigjen Andi.

BACA JUGA:Dinas KPKP Jakarta Barat Melakukan Kegiatan Keamanan Pangan Terpadi di 5 Pasar

BACA JUGA:Kuasa Hukum 3 Ustaz Dilarang Masuk Ruang Pengadilan, Tersangka Jalani Sidang Tanpa Pengacara

Adapun empat tersangka pembunuhan Brigadir J yang masa penahanannya diperpanjang antara lain Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf. 

Sedangakn istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi hingga saat ini masih belum dilakukan penahanan karena masih dalam proses pemeriksaan lanjutan.

Pihak penyidik juga telah kembali menjadawalkan pemeriksaan dari Putri Candrawathi, di mana direncanankan pada hari ini Rabu 31 Agustus 2022, istri Ferdy Sambo ini akan kembali diperiksa sebagai tersangka.

Dalam pemeriksaan hari ini, penyidik akan melakukan metode konfrontir dengan para saksi terkait peristiwa yang terjadi di Magelang.

BACA JUGA:Anggaran Pendidikan Tahun 2023 Sebesar Rp 608,3 Triliun

BACA JUGA:Yang Dikhawatirkan dari Dana Tambahan Bansos Rp 24,17 Triliun, Simak 3 Skema Pembagiannya

Selain dari kesaksian Putri Candrawathi tentang kejadian di Magelang, pihak penyidik juga akan kembali memeriksa Susi, Kuat Maruf, Bripka Ricky Rizal dan Bharada E.

"Konfrontir ada lima orang. PC, Susi, Kuat, Ricky, dan Richard. Ini semua yang ada di Magelang," ujar Brigjen Andi.

Brigjen Andi juga menjelaskan bahwa keterangan dari Putri Candrawathi akan dikonfrontir dengan tiga tersangka lain yaitu Bharada E, Bripka RR dan Kuat Maruf.

Kategori :