Yang Dikhawatirkan dari Dana Tambahan Bansos Rp 24,17 Triliun, Simak 3 Skema Pembagiannya
Dana tambahan Bansos senilai Rp 24,17 triliun akan disalurkan pemerintah dalam tiga skema pembagian-Mufid Majnun - Unsplash-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Pemerintah akan mengucurkan dana tambahan bantuan sosial (Bansos) yang nilainya mencapai Rp 24,17 triliun.
Bansos akan diklaster dalam tiga skema pembagian dana tambahan bansos tersebut, yakni Bantuan Langsung Tunai (BLT), subsidi upah bagi pekerja, dan Dana Transfer Umum (DTU).
Dari ketiga skema pembagian dana tambahan Bansos tersebut diketahui masing-masing dikucurkan dana senilai Rp 12,4 triliun untuk BLT, Rp 9,6 triliun untuk subdisi upah, dan Rp 2,17 triliun DTU.
BACA JUGA:Putri Candrawathi Dikonfrontasi Hari Ini, Polisi Bedah Siapa Otak Pelaku Pembunuhan Brigadir J
Sehingga total dana tambahan Bansos dari ketiga skema pembagian itu totalnya mencapai Rp 24,17 triliun..
Seperti disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani, dana tambahan Bansos senilai Rp 24,17 triliun itu untuk pengalihan subsidi BBM.
Dengan kata lain, meski belum ada keputusan terkait rencana kenaikan harga BBM, namun wacana tersebut hanya perkara waktu saja.
"Pemerintah akan memberikan Bansos tambahan sebagai pengalihan subsidi BBM sebesar Rp 24,17 triliun," ujar Sri Mulyani.
BACA JUGA:Southampton 2-1 Chelsea, Thomas Tuchel: Kami Tidak Konsisten dalam Pertandingan
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa subsidi di sektor energi mengalami pembengkakan sepanjang tahun ini.
Sektor energi tersebut di antaranya Bahan Bakar Minyak (BBM), listrik dan LPG, yang angka disebut mencapai Rp 502 triliun.
Jokowi mengatakan, bengkaknya nilai subsisi energi tersebut membuat pemerintah perlu penyesuai pada sektor tersebut, khususnya BBM.
Seperti disinggung tadi, wacana kenaikan harga BBM subsidi hanya menunggu waktu saja karena rencana ini bukan sesuatu yang tak pasti, melainkan pasti terjadi.
BACA JUGA:Kembali Berulah, KKB Tembak Karyawan PT. MUJ di Sugapa Kabupaten Intan Jaya hingga Tewas
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: