BACA JUGA:Alasan Aubameyang Gabung Chelsea: Ada 'Urusan' yang Belum Selesai di Inggris!
Sedangkan terkait dengan dukungan bukti, Akhyar megungkapkan bahwa jika pelapor melakukan laporan terhadap orang yang telah meninggal, inilah yang dinamakan gugurnya hak menuntut.
“Ini tuntutan dindakan pidana umum ini tidak mungkin dilakukan in upsensial,” tambah Akhyar
“Orangnya telah meninggal jadi tidak dapat dibuktkan benar gak adanyanya pelecehan seksual,” jelas Akhyar.
BACA JUGA:Alasan Aubameyang Gabung Chelsea: Ada 'Urusan' yang Belum Selesai di Inggris!
BACA JUGA:2 Pemuda Warga Pesawaran Ini Panik dan Kabur Lihat Polisi Lalu Lintas, Ternyata...
Tak hanya itu, hal senada juga disampaikan oleh Irma Hutabarat selaku Ketua Komunitas Civil Society Indonesia, yang mengungkapan bahwa kita tidak bisa secara langsung mempercayai rekomendasi dari Komnas HAM tersebut.
“Apa yang membuat Komnas HAM atau Komnas Perempuan mengungkapkan fakta tersebut, padahal jika hal itu terjadi saat di Magelang,” jelas Irma.
“Kejadian tersebut tidak ada bukti serta faktanya, tidak ada hasil visum dari dokter, bahkan kenapa tidak di laporkan kepihak berwajib yang ada di sana,” tambah Irma.
BACA JUGA:Gawat! Kasus HIV Tertinggi di Kota Palembang, Angka dan Penyebabnya Mengerikan
Tak hanya itu, kuasa hukum dari Brigadir J juga ikut mengeomentari dari rekomendasi Komnas HAM tersebut.
Martin Lukas Simajuntak menyatakan bahwa rekomendasi Komnas HAM bahwa ini berasal dari sebuah keterangan yang tidak jujur.
Sebelumnya isu pelecehan ini telah di anulir oleh pihak penyidik, namun lokasi pelecehan tersebut dipindahkan ke Magelang yang tidak ada saksinya.
BACA JUGA:Sembuh Dari Cidera Marc Marquez Kembali ke MotoGP Dengan Manajer Baru
BACA JUGA:Polres Jakarta Barat Ungkap Narkoba 44 Kg Jaringan Myanmar Malaysia Pekanbaru