BACA JUGA:Anggota Polda Bengkulu dan Istri yang Aniaya ART Akhirnya Ditahan
Selain itu Dedi juga tidak ingin membongkar dugaan dari peran ketiga kapolda tersebut.
"Tidak boleh berandai-andai, semua sesuai fakta. Nanti biar timsus yang bekerja," tuturnya menambahkan.
Sebelumnya Ketua Timsus (Tim Khusus) Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan ada 3 substansi atau rekomendasi dari Komnas HAM.
Dalam 3 rekomendasi dari Komnas HAM tersebut salah satunya menyebutkan bahwa tidak ada penganiayaan terhadap Brigadir J.
BACA JUGA:PMII Ajukan Empat Tuntutan Dalam Aksi Tolak Kenaikan Harga BBM di Jalan Merdeka Barat
"Rekomendasi pertama terhadap kasus itu sendiri, yakni kasus pembunuhan. Kalau di kepolisian dinamakan dengan pasal 340 kalau di Komnas ham, extra judicial killing, sebenanya sama tetapi di kepolisian sudah dikenakan pasal," ujar Komjen Agung kepada wartawan di kantor Komnas HAM, Kamis 1 September 2022.
"Rekomendasi yang kedua di mana kesimpulan dari Komnas HAM tidak ada tindak pidana kekerasan atau penganiayaan," tambahnya.