SEMARANG, DISWAY.ID-- Polda Jawa Tengah telah menyerahkan uang kas negara senilai 27 miliar rupiah dari hasil pelanggaran ETLE.
Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) terbukti ampuh menindak para pelanggar lalu lintas.
Sejauh ini, sejak diterapkan di Indonesia, Jawa Tengah menjadi menyumbang dana kas negara dari para pelanggar lalu lintas.
BACA JUGA:Terbesar di Indonesia, Polda Jateng Sumbang Rp 27 Miliar untuk Kas Negara dari Tilang ETLE
Menurut laporan Polda Jateng, tercatat pelanggaran lalu lintas dari sistem ETLE sejak Januari hingga Agustus 2022, yakni mencapai 636.764 pelanggaran.
Dari jumlah tersebut, Polda Jateng telah mencatat denda pelanggar untuk kas negara mencapai lebih dari 27 miliar.
"Dari pelanggaran ETLE itu, jumlahnya terbesar di seluruh Polda di Indonesia dan dendanya yang masuk kas negara mencapai lebih dari Rp 27 miliar," ujar Kapolda Jateng Irjen Ahmad Lutfi dalam keterangan resminya, Senin 19 September 2022.
BACA JUGA:Satlantas Surabaya Mulai Tindak Pelanggar Lalu Lintas dengan ETLE Mobile
Validasi Pelanggar Lalu Lintas dari ETLE
Irjen Ahmad juga mengungkapkan, Polda Jateng kini sudah memiliki 21 kamera statis, 602 kamera mobile dan 7 kamera speed.
Menurutnya, dari 636.764 pelanggar yang tertangkap kamera kemudian divalidasi menjadi 479.412, yang 470.768 telah dikirimi surat dan yang konfirmasi sejumlah 241.158.
Ia pun menuturkan, dengan adanya penindakan melalui ETLE ini, diharap dapat memberikan efek jera bagi masyarakat untuk tidak mencoba melanggar hukum di Jawa Tengah.
"Masyarakat kita dididik untuk tidak melakukan pelanggaran, meskipun tanpa ada petugas kepolisian di dekatnya.
BACA JUGA:ETLE CCTV Sumatera Utara Rekam 12 Ribu Pelanggaran Selama Sehari
"Karena saat ini, anggota kita dibekali dengan kamera-kamera yang setiap saat bisa meng-capture setiap pelanggaran lalu lintas," imbau Irjen Ahmad.