Irjen Dedi Prasetyo Beri Bocoran Soal Rencana Penahanan Putri Candrawathi: Penyidik Sudah Evaluasi

Kamis 29-09-2022,18:02 WIB
Reporter : Dimas
Editor : Dimas

Apakah ada pengumuman penetapan penahanan terhadap Putri Candrawathi, Dedi meminta publik untuk menunggu sampai tanggal 3 Oktober mendatang.

"Saya juga tak sendiri, nanti saya minta pihak penyidik untuk mendampingi, biar secara teknis nanti penyidik yang akan bisa menjelaskan," jelas Dedi.

Sambo dan Putri Akui Skenario Pembunuhan Brigadir J

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kompak akui skenario pembunuhan Brigadir J yang disampaikan melalui kuasa hukumnya.

Hal tersebut disampaikan oleh Ferdy Sambo melalui kuasa hukumnya Arman Hanis.

Arman mengungkapkan bahwa suami Putri Candrawathi tersebut siap menjalani proses hukum yang berlaku dan menyadari perbuatannya.

Permintaan maaf dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ditujukan juga kepada para Kuasa Hukum terkait peristiwa Skenario tersebut. 

BACA JUGA:Daftar 10 Investasi Bodong yang Dibongkar Bareskrim Polri

BACA JUGA:Sempat Terjadi, Lesti Kejora 'Tampar' Rizky Billar Sambil Menangis: Apa Ini

“Pak Sambo secara tegas juga menyatakan siap mempertanggungjawabkan," ungkap Arman.

Arman menejelaskan, selain menyampaikan minta maaf, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi juga berharap proses hukum dapat ditegakkan secara adil dan objektif. 

Selain itu Arman juga memastikan keduanya akan buka suara soal fakta pembunuhan Brigadir J di persidangan nanti.

BACA JUGA:Lesti Kejora Laporkan Dugaan KDRT Suaminya, Rizky Billar Geram Hanya Dibilang Numpang Hidup?

BACA JUGA:Rizky Billar Diduga Lakukan KDRT, Uang Bulanan yang Dikasih ke Lesti Kejora Ternyata Mencolok Banget: Saya

Masih dengan Arman, Pak Ferdy Sambo dan Ibu Putri juga menyampaikan 'Kami menyadari ada kekeliruan yang pernah terjadi, apa yang kami lakukan akan kami akui secara terbuka di persidangan’.

Arman juga menambahkan bahwa dalam perminta maaf yang disampaikan oleh Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri tersebut juga berharap proses hukum adil dan berimbang dapat dilakukan dengan bersandarkan pada bukti-bukti faktual dan objektif.

Kategori :