Febri juga menambahkan, menurutnya, menghukum pelaku yang bersalah adalah keharusan di dalam hukum, namun memaksakan pelaku tak bersalah adalah kekeliruan yang sangat mendasar.
BACA JUGA:Polisi Dalami Keterlibatan Pelaku Perampokan Toko Emas di ITC BSD Serpong dengan Jaringan Teroris
“Sebagai penutup kami Tim kuasa hukum juga mencermati perkembangan atensi dan respon publik terkait peristiwa duren tiga. Kami tim kuasa hukum juga menyampaikan rasa empati yang tulus kepada keluarga korban yang sangat terdampak akibat peristiwa yang telah terjadi. Semoga keadilan untuk semua pihak dapat terwujud melalui proses persidangan nantinya,” pungkasnya.