BACA JUGA:Viral Aksi Ibu-ibu 'Geram' Bakar Atribut Arema FC di Rumah: Wes Ora Usah Bal-balan
Sebelumnya Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo ungkap akan menyerahkan berkas perkara para tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan berencana dan dan obstruction of justice Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) ke Kejaksaan dalam waktu dekat.
Menurut Jenderal Sigit, kemungkinan penyerahan berkas dan tersangka akan dilakukan pekan depan, yaitu Senin 3 Oktober atau Rabu 5 Oktober 2022.
Hal ini dilakukan karena berkas perkara sudah tahap kedua atau kelengkapan berkas telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan.
"Oleh karena itu, tentunya setelah ini kami akan mempersiapkan kelengkapan terkait dengan tersangka dan barang bukti untuk diserahkan kepada Kejaksaan yang akan dilaksanakan antara Senin atau Rabu," ujar Jenderal Sigit kepada wartawan, Jumat 30 September 2022.
Tidak ketinggalan, Kapolri juga mengucapkan terima kasih pada seluruh jajaran tim khusus yang telah mengungkap kasus ini seterang-terangnya sesuai instruksi dari Presiden Joko Widodo.
"Tentunya ini bagian dari komitmen kami untuk sungguh-sungguh menuntaskan kasus ini," ungkapnya.
Seirig dengan rencana penyerahan berkas kasus gersebut, Kapolri juga mengakatan bahwa pihaknya telah melakukan penahanan Putri Candrawathi di Rutan Mabes Polri.