Selain orang terdekat, Ferdy Sambo juga menyeret sejumlah anggota Polri dalam kasus Obstruction of Justice atau upaya menghalang-halangi penyidikan perkara pembunuhan Brigadir J.
Dalam perkara tersebut terdapat tujuh tersangka, di antaranya; Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Irfan Widyanto.
Ferdy Sambo Cs diduga telah melanggar Pasal 49 Jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 Jo Pasal 32 ayat (1) nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.
BACA JUGA:Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Ditahan di Tempat yang Berbeda, Ini Pernyataan Kejagung
BACA JUGA:Brigjen Andi Rian 'Giring' Ferdy Sambo Cs ke Kejaksaan Hari Ini: Barang Buktinya Banyak!
Lalu mereka juga akan dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.