18 Oktober 2022 Sidang Perdana Gugatan Bambang Tri Mulyono terhadap Jokowi, Politisi Gerindra: Gak Masuk Akal

Rabu 12-10-2022,16:22 WIB
Reporter : Syaiful Amri
Editor : Syaiful Amri

Sementara itu pihak tergugat yakni Presiden Jokowi, KPU selaku penyelenggara pilpres, MPR RI serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

Poin dari gugatan Bambang Tri Mulyono yakni menyatakan Jokowi melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yakni memberikan dokumen palsu berupa ijazah (bukti kelulusan).

Bukti kelulusan berupa Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA) atas nama Joko Widodo.

BACA JUGA:UGM Angkat Bicara, Isu Ijazah Palsu Ir Joko Widodo Terbantahkan

Kelengkapan syarat pencalonannya harus memuhi Pasal 9 ayat (1) huruf r Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018 untuk digunakan dalam proses pemilihan Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024.

Sebenarnya Universitas Gadjah Mada (UGM) sudah memberikan jawaban atas tudingan Bambang Tri Mulyono lewat keterangan pers pada Selasa kemarin 11 Oktober 2022. Keterangan itu disampaikan Rektor UGM Ova Emilia.

"Jokowi merupakan alumni Fakultas Kehutanan yang lulus pada tahun 1985. Kami pastikan keaslian ijazah Jokowi yang digunakan saat mendaftarkan Pemilihan Presiden (Pilpres) pada 2019," jelasnya.

"Bersangkutan (Ir Joko Widodo) benar-benar lulusan fakultas kehutanan Universitas Gadjah Mada," paparnya.

BACA JUGA:Foto Wisuda Jokowi Ikut 'Diserbu' Buntut Isu Ijazah Palsu, dr Tifa Bocorkan Bukti Mencengangkan

Kronologi Gugatan:

  1. Presiden Joko Widodo digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait dugaan ijazah palsu yang digunakan dalam proses pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2019.
  2. Gugatan dilayangkan oleh penulis buku Jokowi Under Cover, Bambang Tri Mulyono, pada Senin, 3 Oktober 2022.
  3. Gugatan dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum (PMH) itu terdaftar dengan nomor perkara: 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
  4. Isi petitum, penggugat ingin PN Jakarta Pusat menyatakan Jokowi telah melakukan PMH berupa membuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah (bukti kelulusan) Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA) atas nama Joko Widodo.
  5. Para tergugat dalam gugatan ini yaitu Presiden Jokowi (tergugat I), Komisi Pemilihan Umum/KPU (tergugat II), Majelis Permusyawaratan Rakyat/MPR (tergugat III), dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi/Kemenristekdikti (tergugat IV).

BACA JUGA: Tudingan Denny Siregar Sebut Isu Ijazah Palsu Jokowi untuk Rusak Karakter Presiden: Gerakan Propaganda

Kategori :