JAKARTA, DISWAY.ID-- Polsek Metro Setiabudi dan petugas Kecamatan Setiabudi melakukan razia sejumlah warung yang disinyalir menjual minuman keras Hasilnya, didapatkan temuan warung yang menjual ribuan minuman keras tanpa izin edar.
Razia itu dipimpin langsung Kapolsek Metro Setiabudi Kompol M Agung Permana. Sebuah warung di daerah Jl Menteng Atas Barat, Setiabudi digerebek petugas terkait peredaran miras.
Dari laporan warga, polisi bersama unsur TNI dan Satpol PP melakukan penelusuran ke lokasi hingga mendapatkan bukti adanya gudang penyimpanan miras.
BACA JUGA:Ditemukan Miras dalam Tragedi Kanjuruhan, Komnas HAM Sebut Bukan Diminum Suporter
"Berangkat dari situ kita coba telusuri, dan kebetulan ada laporan dari mayasrakat kita tindak lanjuti. Saya langsung bergerak bersama tiga pilar ya, saya menghubungi Pak Camat, Pak Danramil," kata Agung.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan puluhan botol miras yang disembunyikan di dalam laci warung kopi.
Sedangkan ribuan botol miras lainnya ditemukan di rumah kontrakan yang lokasi tak jauh dari warung kopi.
"Total yang kita amankan ada sekitar kurang lebih 1.300 botol minuman keras berbagai macam jenisnya." Ujar Agung.
"Hasil operasi telah diamankan penjual miras berikut barang bukti miras," kata Agung dalam keterangannya Rabu, 12 Oktober 2022.
Agung mengatakan operasi yang digelar jajarannya hari ini merespons keresahan masyarakat.
Pihaknya mendapatkan banyak laporan perihal maraknya peredaran miras di wilayah Setiabudi.
Ribuan botol miras yang disitanya berasal dari dua lokasi. Lokasi pertama berada di warung yang digerebek petugas.