JAKARTA, DISWAY.ID- Sejumlah barang bukti ditemukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat melakukan penggeledahan di beberapa tempat yang berada di kawasan Jabotabek dalam rangka pengembangan dugaan kasus korupsi Gubernur Papua.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan barang bukti yang ditemukan berupa dokumen aliran uang yang diduga bukti dugaan korupsi Luka Enembe.
"Selanjutnya ditemukan dan diamankan bukti-bukti antara lain berbagai dokumen aliran uang yang diduga kuat menerangkan perbuatan tersangka LE," katanya kepada awak media, Jumat 14 Oktober 2022.
BACA JUGA:KPK Periksa Kediaman Lukas Enembe di Jabodetabek
Penemuan tersebut akan dijadikan kelengkapan berkas perkara kasus dugaan korupsi Lukas Enembe.
"Analisis dan penyitaan kembali dilakukan atas temuan bukti-bukti tersebut untuk kemudian menjadi kelengkapan berkas perkara penyidikan." tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lakukan pemeriksaan ke beberapa lokasi yang tersangkut paut kasus dugaan korupsi Gubernur Papua, Lukas Enembe.
Salah satu yang diperiksa disebut rumah Lukas Enembe yang berada di kawasan Jabotabek.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan penggeledahan dilakukan pada Kamis (13/10) oleh Tim Penyidik KPK.
BACA JUGA:Istri dan Anak Lukas Enembe Tolak Bersaksi, KPK Jawab Begini
"Tim Penyidik, kamis kemarin (13/10) telah selesai melaksanakan penggeledahan di beberapa tempat di wilayah Jabotabek," katanya kepada awak media, Jumat 14 Oktober 2022.
"Tempat dimaksud yaitu perusahaan swasta dan rumah kediaman dari pihak-pihak yang terkait dengan perkara yang satu diantaranya adalah rumah kediaman tersangka LE." tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Yulice Wenda dan Bona Timoramo yang tidak lain adalah istri dan anak Gubernur Papua, Lukas Enembe yang dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam dugaan kasus korupsi Enembe.
Tim kuasa hukum Lukas Enembe, Roy Rening mengatakan timnya sudah bertanya langsung kepada Yulice Wenda terkait dengan dugaan pemberian gratifikasi tersebut. Yulice disebut tidak mengetahui sama sekali perihal gratifikasi tersebut.
"Saat kejadian (pada hari diduga ada transfer uang pada 11 Mei 2020), saksi Yulice Wenda sedang berada di Jakarta, karena menemani suaminya yang sedang sakit. Bagaimana bisa menjadi saksi, kalau tidak melihat atau mengetahui langsung proses pemberian gratifikasi tersebut," katanya kepada awak media, Senin 10 Oktober 2022.