BACA JUGA:Ferdy Sambo Letakan Pistol ke Tangan Brigadir J Setelah Tembak Tembok
Selain itu Hakim juga menambahkna bahwa saksi yang akan diperiksa juga termasuk kuasa hukum Kamaruddin Simajuntak dan kekasih Brigadir J, Vera Simajauntak.
Mengapi permintaan dari majelis Hakim, pihak Jaksa mengungkapkan kesiapannya dalam menghadirkan 12 saksi tersebut.
Akan tetepi pihak Hakim juga memberikan keringanan pada Jaksa jika tidak dapat menghadirkan 12 saksi langsung ke pengadilan negeri Jakarta Selatan, para saksi tersebut juga data memberikan kesaksiannya secara online.
BACA JUGA:Maudy Ayunda Ajak Anak Muda Punya Rasa Ingin Tahu yang Tinggi: Itu Cukup untuk Mengubah Dunia!
BACA JUGA:TGIPF Temukan Rekaman CCTV Stadion Kanjuruhan Dihapus Bak Kasus Ferdy Sambo
Dalam sidang sebelumnya yang menghadirkan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka RR dan Kuar Maruf, terungkap bagaimana Ferdy Sambo memberi perintah pada Bharada E untuk menembah Brigadir J.
Jaksa mengungkapkan bahwa saat peristiwa tersebut Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.
“Woy..! kau tembak…..! kau tembak cepat! Capat kau tembak,” perintah Sambo pada Bharada E dalam pemabacaan tuntutan Bripka Ricky Rizal.
Perintah ini juga terungkap dalam pembacaan tuntutan Kuat Maruf serta Ferdy Sambo.