Ferdy Sambo Letakan Pistol ke Tangan Brigadir J Setelah Tembak Tembok

Ferdy Sambo Letakan Pistol ke Tangan Brigadir J Setelah Tembak Tembok

Jaksa mengungkapkan bahwa Ferdy Sambo meletakan pistol ke tangan Brgadir J setelah tembak tembok dalam sidang Bharada E.-tangkapan layar-

JAKARTA. DISWAY.ID – Jaksa mengungkapkan bahwa Ferdy Sambo letakan pistol ke tangan Brgadir J setelah tembak tembok.

Peristiwa tersebut dilakukan oleh Ferdy Sambo setelah menembak kepala Brigadir J yang kemudian mengambil pistol Brigadir J untuk menembak tembok,

Ferdy Sambo menembak tembok menggunakan senjata Brigadir J dengan tipe HS dan kemudian meletakan senjata tersebut ke tangan Brigadir J untuk menjukan bahwa terjadinya tembak menembak.

Menurut Jaksa, setelah menembak Brigadir J, Ferdy Sambo keluar melalui pintu dapur menuju gari dan bertemu dengan Adzan Romer.

BACA JUGA:Piala Dunia U-20 Pakai 6 Stadion, Menpora: Masih Ada Catatan dan Harus Diperbaiki

BACA JUGA:Maudy Ayunda Ajak Anak Muda Punya Rasa Ingin Tahu yang Tinggi: Itu Cukup untuk Mengubah Dunia!

“Kamu tidak bisa menjaga ibu,” ungkap Ferdy Sambo sambal menyikut Romer.

Peristiwa tersebut diungkapkan oleh pihak Jaksa dalam tuntutannya saat sidang perdana Bharada E pada Selasa 18 Oktober 2022.

Setelah bertemu dengan Romer, Ferdy Sambo kembali masuk kedalam dan menjemput istrinya Putri Candrwathi untuk dibawa keluar dari rumah dinasnya ke rumah Sangguling.

Dalam persidangannya yang telah dilakukan Senin, 17 Oktober 2022, Ferdy Sambo mengajukan Eksepsi atau Nota Keberatan atas Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

BACA JUGA:Fans Bharada E Hadir Langsung di Persidangan, Richlie Fans Fams Sudah Tersebar di Seluruh Indonesia

BACA JUGA:Kaki Putri Candrawathi Menendang-nendang Saat Bersama Brigadir J di Dalam Kamar Magelang

Dalam nota keberatan tersebut, Ferdy Sambo bahkan meminta majelis hakim membebaskannya.

"Iya nanti kita akan ajukan eksepsi,” ujar kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: