Kata Erman, nota keberatan ini sesuai dengan BAP terdakwa saat pemeriksaan konfrontasi pada 31 Agustus 2022.
Eksepsi Putri Candrawathi Ditolak Jaksa
Eksepsi atau Nota Keberatan dari terdakwa Putri Candrawathi ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus pembunuhan Brigadir J.
Penolakan eksepsi Putri Candrawathi disampaikan Jaksa pada sidang tanggapan eksepsi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis 20 Oktober 2022.
Saat membacakan tanggapan eksepsi dari terdakwa Putri Candrawathi, Jaksa mengungkapkan berdasarkan dalil yang dikemukakan ada 4 permohonan JPU kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara ini.
BACA JUGA:Bukan Menangis, Putri Candrawathi Ucapkan Terima Kasih Usai Brigadir J Ditembak Hingga Tewas
Sebanyak 4 permohonan Jaksa tersebut adalah sebagai berikut;
1. Menolak seluruh dalil Eksepsi atau Nota Keberatan dari Penasihat Hukum Terdakwa Putri Candrawathi.
2. Menerima Surat Dakwaan Penuntut Umum Nomor Register Perkara : PDM-246/JKTSL/10/2022 tanggal 05 Oktober 2022 karena telah memenuhi unsur formil dan materil.
3. Menyatakan pemeriksaan Terdakwa Putri Candrawathi, tetap dilanjutkan berdasarkan Surat Dakwaan Nomor Register Perkara : PDM-246/JKTSL/10/2022 tanggal 05 Oktober 2022.
4.Menyatakan Terdakwa Putri Candrawathi, tetap berada dalam tahanan.
Sebelumnya diberitakan, nota keberatan yang diajukan oleh Putri Candrawathi lewat tim kuasa hukumnya berisi 40 halaman dengan meminta enam hal ke majelis hakim pada Senin 17 Oktober 2022 kemarin.
BACA JUGA:Heboh Gagal Ginjal, Heru Budi Tinjau Puskesmas di Jakarta
BACA JUGA:PT Transjakarta Yakin Revitalisasi Jadi Penyebab Lonjakan Penumpang
BACA JUGA:Pasca Terbakar, Kegiatan Peribadahan JIC Pindah Convention Hall
Pembacaan eksepsi Putri Candrawathi ini dibacakan pada pukul 19.00 WIB dan langsung dibaca mulai dari halaman ke 30.