BACA JUGA:Ferdy Sambo Diterawang Kantongi Daftar Nama Jenderal yang Terima Uang dari Usaha Tambang Ilegal
"Kita juga ketahui keluarga korban juga mengalami beban yang sangat berat, tapi hal ini Bharada E mengalami beban yang sangat berat dan seumur dia yang masih sangat muda belum siap menghadapi kasus ini,” ujarnya.
Bharada E sudah menyampaikan sesuai fakta yang ada, dan tidak ada yang ditutupi. Sebagai pengacara Bharada E, Ronny ingin menjalani bukti-bukti yang sudah diklaim oleh pengacara Ferdy Sambo.
“Sebenarnya secara fakta sudah dia disampaikan, tapi kami berharap Hakim dan Jaksa menjalani bukti-bukti yang sudah di klaim oleh pengacaranya Ferdy Sambo,” ujarnya.
“Ketika Bharada E sudah bersaksi tapi dibilang satu saksi bukan bersaksi, ketika Putri Candrawathi bersaksi seorang diri tapi dibilang itu suatu alat bukti biar publik yang menilai semua,” tegasnya.
BACA JUGA:Cawapres Pendamping Anies Malam Ini Dibahas, Tiga Parpol Bertemu di Lebak Bulus
Dia menambahkan, bahwa Brigadir J tidak melakukan pelecehan seksual kepada Putri Candrawathi dan apa yang sudah dikatakan oleh pengacara korban Kamaruddin Simanjuntak di persidangan tadi.
Ronny menjelaskan bahwa yang melakukan penembakan itu Bharada E yang pertama dan Ferdy Sambo yang kedua.
“Bahwa faktanya Brigadir J tidak melakukan pelecehan kepada Putri Candrawathi, bahwa penembakan itu dilakukan oleh klien saya Bharada E yang pertama kali lalu disusul oleh Ferdy Sambo,” ujarnya.