Ferdy Sambo Diterawang Kantongi Daftar Nama Jenderal yang Terima Uang dari Usaha Tambang Ilegal

Ferdy Sambo Diterawang Kantongi Daftar Nama Jenderal yang Terima Uang dari Usaha Tambang Ilegal

JAKARTA, DISWAY.ID - Ferdy Sambo diduga telah mengantongi daftar nama jenderal yang terlibat dalam penerimaan uang dari usaha tambang ilegal.

Dugaan itu disampaikan oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso, yang menilai kalau buku hitam yang selalu dibawa Ferdy Sambo bukan merupakan catatan harian biasa.

Ia menduga bahwa dalam catatan buku hitam itu adanama-nama jenderal polisi yang diduga menerika gratifikasi dari bisnis tambang ilegal di Kalimantan Timur.

BACA JUGA:Putranya Pacari Anak Nikita Mirzani, Olla Ramlan Beri Pesan Menyentuh, 'Hanya Beroda'

BACA JUGA:Pernyataan Tegas Presiden Arema FC Terhadap Tragedi Kanjuruhan

"Saya menerawang bahwa Sambo punya catatan buku hitam terkait jenderal-jenderal polisi yang menerima uang perlindungan dari usaha tambang ilegal, sehingga tidak ditindak," kata Sugeng Teguh Santoso pada Minggu, 23 Oktober 2022.

Meski tak menjelaskan secara rinci, tetapi Sugeng menyebut bahwa ada dugaan keterlibatan jenderal bintang dua dan satu dalam bisnis tambang ilegal tersebut.

Sugeng meyakini Ferdy Sambo mempunyai catatan itu lantaran sang terdakwa pernah menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.

Ditambah lagi sempat tersebar bagan konsorsium tambang yang disebut-sebut kalau sejumlah perwira tinggi atau Pati Polri terlibat juga.

BACA JUGA:Parahnya Rudolf Tobing, Tak Diundang ke Pernikahan S Jadi Sakit Hati Sampai Bunuh Temannya Sendiri

BACA JUGA:AKBP Dody Ajukan Justice Collaborator ke LPSK Hari Ini, Nasib Irjen Teddy Minahasa Semakin Tersudut

"Setidak-tidaknya ada dua wilayah, Kaltim yang menyangkut seorang Briptu IB. Kaltara menyangkut Briptu HSP," ujar Sugeng.

"Itu kalau diteliti lagi catatannya ada juga kaitan polisi jenderal bintang dua, jenderal bintang satu,” sambungnya.

Dengan begitu Sugeng berharap agar Ferdy Sambo mau mengungkap apa isi dari catatan buku hitamnya itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait