Ferdy Sambo Diterawang Kantongi Daftar Nama Jenderal yang Terima Uang dari Usaha Tambang Ilegal
Akan tetapi jika mengacu pada kode etik Polri, ternyata ada larangan bagi anggota untuk membongkar rahasia jabatannya.
BACA JUGA:Permintaan BPOM Pada Tenaga Kesehatan dan Industri Farmasi
Belum diketahui secara pasti apakah Ferdy Sambo juga mendapat larangan itu, terlebih ia sudah tidak lagi berstatus anggota Polri.
Sebenarnya larangan untuk menjaga rahasia klien pun berlaku sampai mati apabila melihat kode etik advokat
"Tapi kalau misalnya polisi, saya tidak tahu ketika sudah dipecat apakah kewajiban itu masih melekat atau tidak," papar Sugeng.
"Atau memelihara namanya suasana damai dan tenang meski penuh api dalam sekam, ya tidak boleh dibuka buku hitam itu,” tambahnya.
BACA JUGA:Rocky Gerung Peringatkan Partai NasDem: Dukungan Rakyat ke Anies Baswedan Premium, Bahkan VIP
Sementara itu, setelah digelarnya sidang peradilan Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan Brigadir J minggu lalu dengan agenta mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang kedua dilanjutkan dengan mendengarkan eksepsi dari para tersangka yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka RR dan Kuat Maruf serta 6 anak buah dari Ferdy Sambo.
Akan tetapi, Bharada E tidak mengajukan eksepsi meskipun menurut kuasa hukumnya Ronny Talapessy bahwa kliennya telah mengakui menembak Brigadir J.
Bahkan Bharada E juga telah menyampaikan perminta maaffannya kepada pihak keluarga Brigadir J.
BACA JUGA:BFGoodrich Adventage Touring Untuk Pasar Indonesia Diperkenalkan, Apa Bedanya?
Sedangkan jadwal sidang Ferdy Sambo yang akan digelar kembali pada minggu depan akan dimulai pada Selasa 25 Oktober sampai Jumat 28 Oktober di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Semua tersangka yang berjumlan 11 orang akan kembali menjalani persidangan dengan agenda yang berbeda.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: