JAKARTA, DISWAY.ID-- Polda Metro Jaya kembali memanggil Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti untuk dimintai keterangan tambahan sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, Selasa 1 November 2022.
Kedua aktivis tersebut pun langsung menantang pihak penyidik Kepolisian untuk segera menyelesaikan kasus tersebut baik dihentikan atau diselesaikan di Pengadilan.
BACA JUGA:Liverpool Vs Napoli: Jurgen Klopp Khawatirkan Skuadnya
“Tapi kalau kami dipidanakan, kami dengan lapang dada dan bahagia. Kami memastikan bahwa kami bahagia jika ini dibawa ke pengadilan. Karena kami di pengadilan kami akan uraikan persoalan data penyalahgunaan yang dimuat dalam laporannya teman-teman,” ungkap Haris Azhar kepada wartawan, Selasa 1 November 2022.
Haris juga mengungkapkan hal kedua soal kontruksi kebebasan berbicara di Indonesia. “Bahwa kami nanti tetap dipenjara diapain itu semakin ada represi negara.”
BACA JUGA:Cerita Ayah Brigadir J Saat Dikatakan Kematian Anaknya Aib Keluarga, Diungkapkan oleh Seorang Kombes
BACA JUGA:Pendaftaran Seleksi PPPK Guru Resmi Dibuka, Simak Jadwal Lengkapnya
“Tapi kami akan menggunakan akan memastikan akan siap. Kami akan gunakan kesempatan itu sebaik baiknya untuk mendetailkan informasi baik dari sisi laporan atau dari sisi kebebasan berekspresi,” jelasnya.
“Kami berharap segera selesai. Mau dihentikan atau disegerakan ke pengadilan kami enjoy enjoy aja,” tukasnya.
Sebelumnya diberitakan, kasus ini bermula dari adanya unggahan video berjudul 'Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya' yang diunggah di akun Youtube Haris Azhar pada 20 Agustus 2021 lalu.
BACA JUGA:Ketemu Kamaruddin, Ekspresi Ferdy Sambo di Persidangan Bikin Gempar, Panik Banget Nih?
Dalam video tersebut berisi wawancara bersama Fatia selaku Koordinator KontraS.
Pada video tersebut Haris membahas hasil riset sejumlah organisasi termasuk KontraS tentang bisnis para pejabat atau purnawirawan TNI di balik bisnis tambang emas atau rencana eksploitasi daerah blok Wabu di Intan Jaya, Papua.