Pendaftaran Seleksi PPPK Guru Resmi Dibuka, Simak Jadwal Lengkapnya
Ilustrasi seleksi PPPK Guru. Foto : ISTIMEWA/NET--
JAKARTA, DISWAY.ID - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) resmi membuka pendaftaran seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tenaga guru mulai 31 Oktober melalui portal https://sscasn.bkn.go.id.
Terdapat tiga prioritas guru dan satu kelompok umum pada seleksi penerimaan PPPK Guru.
Kelompok prioritas pertama (P1) terdiri dari tenaga honorer eks kategori II (THK-II), lulusan PPG, guru non-ASN, dan guru swasta, yang sudah mengikuti seleksi pada 2021 sekaligus memenuhi passing grade, namun belum memperoleh formasi.
Kelompok prioritas kedua (P2) adalah THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori pelamar prioritas I.
BACA JUGA:Kartu Prakerja Gelombang 48 Kapan Dibuka? Simak Bocoran Jadwal Pendaftarannya
Kemudian, kelompok prioritas ketiga (P3) terdiri dari para guru non-ASN sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dengan masa kerja minimal tiga tahun atau setara enam semester pada Dapodik.
Sementara untuk pelamar umum (P4) adalah Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek dan atau pelamar yang terdaftar di Dapodik.
"Seleksi administrasi akan dimulai pada 31 Oktober 2022 sampai dengan 15 November 2022 dengan pengumuman hasil seleksi administrasi untuk P1, P2, P3, dan Pelamar Umum pada 16 November sampai dengan 17 November 2022," demikian keterangan yang dikutip dari situs resmi BKN, Selasa 1 November 2022.
Untuk SSCASN 2022, seluruh pelamar yang sudah terdaftar tahun 2021 dan sebagai prioritas, maupun yang belum mendaftar pada tahun 2021 diminta tetap melakukan registrasi hingga menyelesaikan pendaftaran yang dimulai tanggal 31 Oktober 2022 sampai dengan 13 November 2022.
Dalam hal formasi jabatan bagi P1 yang tidak mendapatkan penempatan, maka dimungkinkan bagi P1 turun status dengan melakukan verifikasi dan validasi ijazah dengan melihat linieritas mata pelajaran dan ijazah yang dimiliki serta ketersediaan formasi pada jabatan yang baru, maka P1 dapat menjadi P2, P3, atau P4.
"Selanjutnya, P2 dan P3 akan dilakukan mekanisme seleksi observasi setelah Kemendikbud melakukan residu pada data P1," lanjut BKN.
BACA JUGA:Siaran TV Analog di Jabodetabek Dimatikan Besok, Warga yang Belum Punya STB Bagaimana?
Sementara khusus untuk pelamar P4 dapat memilih formasi setelah P2 dan P3 selesai melakukan observasi dan ketersediaan formasi dari P2 dan P3.
Apabila formasi sudah terpenuhi oleh P2 dan P3, maka P4 tidak dapat melanjutkan pendaftaran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: