BACA JUGA:Ucapan Ferdy Sambo Bak Pahlawan ke Ajudan Usai Pembunuhan Brigadir J
Menurutnya, pengemudi tersebut tidak akan dipidana meski telah melakukan pelanggaran. Pelanggar hanya diberikan sanksi berupa teguran untuk dilepas lakban hitamnya.
Apabila ketahuan terjadi kesalahan pada surat-surat kendaraan, pengemudi akan langsung ditilang dan dibuat laporan polisi.
BACA JUGA:3 Provinsi Baru Papua Resmi Berdiri, Berikut Nama Gubernur dan Ibu Kotanya
Sejumlah pengendara menutup plat nomornya demi menghindari penilangan elektronik atau ETLE.
Menurut Kombes Latif, pengendara tak perlu panik dengan tilang elektronik apabila sudah berkendara sesuai dengan aturan.
"Sebetulnya tilang elektronik tidak usah ditakuti yang terpenting masyarakat tertib lalu lintas kalau mereka tidak melanggar juga gak akan kena tilang elektronik," jelasnya.
BACA JUGA:Satu Keluarga Tewas di Kalideres, Polres Jakbar: Tidak Ada Unsur Kekerasan, Posisi Mayat Beda-beda
BACA JUGA:Isu Perang Bintang: Susno Duadji Sedih, Komjen Ito Sumardi tak Yakin
Meski begitu, pihaknya tidak akan melakukan penilangan secara manual walau terdapat petugas di lapangan.
Petugas hanya akan memberi peringatan terhadap pelanggar.
Kombes Latif menyebut petugas dapat melakukan penilangan apabila pengemudi terindikasi tak tertib berlalu linta dan adanya kecurigaan tindak kejahatan.
BACA JUGA:Aturan Baru Maskapai dari Kemenhub Pasca Kecelakaan Sriwijaya Air SJ-182
"Pertama terindikasi mereka tidak mau tertib sehingga kami periksa, kami hentikan cek surat kendaraan sesuai atau tidak kalau sesuai kita lepas kalau itu mencurigakan sebagai barang curian kita buatkan LP kita serahkan ke reskrim," tukasnya.